Heboh Jerman Tolak Paspor Indonesia, WNI Mendapat Ini Saat Perpanjang Paspor di Jerman

- Rabu, 17 Agustus 2022 | 12:40 WIB
Paspor lama dan baru (Aulia Kurnia Hakim/Z Creators)
Paspor lama dan baru (Aulia Kurnia Hakim/Z Creators)

Belum lama ini media sosial dihebohkan sama curhatan netizen yang paspornya ditolak Kedutaan Besar Jerman di Jakarta. Ternyata yang curhat bukan satu orang, melainkan banyak member di akun Facebook PPI (Persatuan Pelajar Indonesia) Jerman.

Mereka mengeluhkan kebijakan Kedubes Jerman yang enggak akan memproses paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan. Bahkan ada yang visanya sudah disetujui, disarankan jangan berangkat dulu ke Jerman. Waduh!

-
Informasi dari laman resmi Kedubes di Jerman (Aulia Kurnia Hakim/Z Creators)

Menurut laman resmi kedutaan besar Jerman tertulis sejumlah pertanyaan terkait hal tersebut, di antaranya.

“Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang. Sampai dengan keterangan lebih lanjut, saat ini kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk permohonan visa”.

Masalah ini juga jelas membuat WNI yang ada di Jerman ikutan resah, salah satunya Tim Z Creators, Aulia Kurnia yang saat ini tengah berkuliah di Frankfurt am Main.

-
Aulia di Berlin, Jerman (Aulia Kurnia Hakim/Z Creators)

Apalagi di akhir Juli kemarin Aulia baru memperpanjang paspor karena akan kedaluwarsa awal 2023 mendatang. Berada di wilayah kerja KJRI Frankfurt, Aulia wajib memproses paspor hijaunya di Kantor KJRI yang berada di Zeppelinallee 23. Begitu berita ini muncul di media sosial dan berbagai media, Aulia jadi deg-degan.

-
Informasi dari Instagram @ditjen_imigrasi (Dok. Pribadi)

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dapat mengajukan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

“Sampai dengan saat ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang paspor RI agar dapat diberikan solusi. Sebagai langkah awal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran. Di dalamnya dinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan.”

Disamping itu, Kepala Divisi Keimigrasian memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan penerapan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.

Senin (15/8/2022) lalu, melalui instagram @ditjen_imigrasi juga tertulis pelayanan endorsement tanda tangan itu tanpa biaya alias gratis.

Sementara itu dari sejumlah informasi di forum online,  ada yang menyebutkan kalau WNI yang memiliki Aufenhaltstitel (semacam KTP untuk warga mana pun  yang sudah resmi terdaftar tinggal di Jerman), tetap boleh masuk Jerman. Namun untuk lebih amannya, disarankan untuk mengirim surel ke ABH (Auslaenderbehoerde) atau kantor Imigrasi masing-masing daerah di Jerman untuk memastikan hal ini, agar punya bukti dan enggak ribet saat di imigrasi atau perbatasan.

-
Stiker tambahan di paspor baru Aulia (Aulia Kurnia Hakim/Z Creators)

Di Jerman sendiri, saat pengambilan paspor baru, Aulia mendapatkan semacam stiker hampir sebesar halaman paspor yang ada kolom tanda tangan halaman endorsement, atau di halaman yang tercantum nama, nomor paspor, alamat di Jerman dan cap resmi KJRI Frankfurt.

Saat Aulia tanyakan ke pihak terkait, hingga saat ini negosiasi kabarnya terus dilakukan dan menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.  

Well, kita tunggu aja semoga ada solusi terbaik antara pihak berwenang dua negara.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X