Buat Guru Sejahtera, Kemendikbudristek Bantah RUU Sisdiknas Hilangkan Tunjangan Profesi

- Senin, 29 Agustus 2022 | 12:32 WIB
Seorang guru mengangkat bangku agar tidak tertimpa atap ruang kelas yang nyaris ambruk di SDN Pandanlandung 3, Wagir, Malang, Jawa Timur, Senin (1/8/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
Seorang guru mengangkat bangku agar tidak tertimpa atap ruang kelas yang nyaris ambruk di SDN Pandanlandung 3, Wagir, Malang, Jawa Timur, Senin (1/8/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah kalau Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas menghilangkan tunjangan profesi guru.

Justru Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril  menyebutkan kalau RUU Sisdiknas akan meningkatkan kesejahteraan guru di Tanah Air.

"RUU ini merupakan upaya pemerintah, agar guru bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak," ujar Iwan dalam taklimat media di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Dia menjelaskan RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

"Sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya seperti yang dilansir Antara.

Selain itu, RUU itu juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," terang dia.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pada intinya, lanjut Dirjen GTK, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” tegas dia.

Artikel menarik lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X