Hukum Darah Istihadhah Bagi Wanita Muslim, Boleh Beribadah atau Tidak?

- Selasa, 5 Mei 2020 | 19:09 WIB
Ilustrasi wanita muslimah (Unsplash/@mihaisurdu)
Ilustrasi wanita muslimah (Unsplash/@mihaisurdu)

Istihadhah (istihadah) yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar waktu haid, serta bukan disebabkan karena melahirkan.

Beberapa definisi di kalangan ulama menyebutkan darah istihadhah bagi wanita berasal dari urat yang pecah/putus.

Penyebab keluarnya darah istihadhah bisa karena penyakit yang diderita. Sehingga, darah itu tidak akan berhenti mengalir sampai wanita itu sembuh.

Darah istihadhah pada wanita sering berhenti hanya 1-2 hari saja dalam sebulan, atau bahkan tidak pernah berhenti keluar sama sekali.

Ciri-ciri Darah Istihadhah pada Wanita

-
Ilustrasi miss V pada wanita (Unsplash)

Ada perbedaan lain dari sifat darah haid bila dibandingkan dengan darah istihadhah. Adapun ciri-ciri darah istihadhah, sebagai berikut:

  • Perbedaan warna. Darah haid biasanya warna hitam, sedangkan darah istihadhah umumnya berwarna merah segar.
  • Baunya seperti darah biasa, berasal dari urat yang pecah/putus.
  • Kelunakan dan keras. Ketika keluar, darah haid sifatnya keras sedangkan istihadhah lebih lunak.
  • Kekentalan. Tekstur darah haid umumnya kental, sedangkan darah istihadhah sebaliknya.
  • Aroma. Darah haid memiliki aroma tidak sedap atau berbau busuk, sedangkan darah istihadhah baunya tidak begitu menyeruak.
     

Hukum Darah Istihadhah Bagi Wanita Muslim

-
Ilustrasi wanita muslimah (Unsplash/@mihaisurdu)

Berdasarkan siklus menstrusasi pada umumnya, wanita mengalami haid selama 6-8 hari dan paling lama 15 hari. Lebih dari waktu 15 hari, maka itu disebut dengan istihadhah.

"Ada seorang dari isteri-isteri Beliau (Nabi Muhamamad) yang ikut beri’tikaf bersama dalam keadaan istihadhah. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melihat ada darah berwarna merah dan kekuningan sedangkan di bawahnya diletakkan baskom sementara mengerjakan salat." (HR. Bukhari)

Meski darah istihadhah termasuk najis, hukum darah istihadhah bagi seorang wanita Muslim tidaklah menyebabkan ibadahnya batal.

Dalam arti, wanita yang istihadhah tetap dapat mengerjakan ibadah sebagaimana orang yang dalam keadaan suci (bersih).

Seorang wanita yang mengalami istihadhah dilarang meninggalkan ibadahnya, seperti salat, berpuasa, membaca Alquran, iktikaf di masjid, dan lainnya.

Akan tetapi, wanita yang istihadhah hendaknya beribadah dengan menahan darah itu menggunakan kapas/kain supaya tidak keluar dan mengotori tempat ibadah.

Selain itu, ada penjelasan tentang hukum wanita Muslim yang istihadhah berdasarkan syariat Islam, sebagai berikut:

  • Tetap Wajib Salat 5 Waktu

Seorang wanita yang keluar darah istihadhah dari kemaluannya tetap diwajibkan untuk mengerjakan salat fardhu lima waktu.

Sebab, darah istihadhah bukan darah haid ataupun darah nifas, sehingga tidak ada larangan baginya untuk mengerjakan salat.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X