Tak Punya Hati! Karena BAB di Celana, Nenek Ini Tega Hajar Cucu Sendiri

- Jumat, 3 Maret 2023 | 09:01 WIB
Ilustrasi kekerasan (FREEPIK)
Ilustrasi kekerasan (FREEPIK)

Penganiayaan kini menjadi sorotan Tanah Air sejak kasus anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio, menghajar pelajar David hingga harus dirawat intensif di rumah sakit. Kini, penganiayaan tak kalah sadis terjadi di Jawa Tengah.

Bagaimana tidak, seorang nenek tega menganiaya cucu sendiri yang baru berumur dua tahun. Bahkan, beberapa bagian tubuh si cucu luka karena kekerasan yang dilakukan neneknya sendiri.

Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan nenek aniaya cucunya di Desa Tambaksari.

-
Seorang perempuan bernisial AA (49) ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga menganiaya cucunya di Desa Tambaksari (ANTARA FOTO/HO-Polresta Banyumas)

Baca Juga: Penganiayaan Sadis David Rupanya Direncanakan Mario Dandy Cs, Polisi: Ada Bukti Digital

"Seorang perempuan berinisial AA (49) telah kami amankan pada hari Rabu (1 Maret 2023) karena tega melakukan penganiayaan terhadap AAM (2) yang merupakan cucunya sendiri," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu di Purwokerto, Banyumas, INDOZONE melansir dari ANTARA, Jumat (3/3/2023).

Ia mengatakan, bahwa kasus penganiayaan itu terungkap berkat laporan perangkat desa setempat ke polisi, pada Rabu 1 Maret 2023, setelah menerima informasi dari tetangga korban yang sempat mendengar keributan di rumah AA, Senin 27 Februari 2023.

Petugas Unit Resrim Polsek Kembaran yang menerima laporan tersebut, segera mendatangi rumah AA dan mendapati AAM dengan luka lebam pada kedua mata serta luka lecet pada kepala dan lengan tangan kiri.

Oleh karena itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kembaran menyerahkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas.

Terkait dengan kronologi kejadian, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, AA tega melakukan kekerasan terhadap cucu perempuannya karena korban buang air besar (BAB) di celana sesaat setelah selesai makan, Senin 27 Februari 2023.

"Hal tersebut memicu kemarahan pelaku yang saat itu sedang tidak enak badan," jelasnya.

Usut punya usut, penganiayaan nenak terhadap cucunya sendiri ini juga dipengaruhi faktor lain. Ternyata, si nenek menganiaya juga sebagai pelampiasan amarah karena ibu korban tidak kunjung pulang dari luar kota.

Sekadar informasi, selama ini, kata dia, korban tinggal bersama neneknya karena sang ibu bekerja di luar kota setelah berpisah dengan suami atau ayah AAM.

"Pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala serta mencubit tangan kiri korban yang mengakibatkan luka lebam sehingga korban menjalani rawat inap di rumah sakit," tegasnya.

Menurunya, si nenek bakal dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X