INDOZONE.ID - Belakangan pernikahan Mikha Tambayong dengan Deva Mahenra menjadi sorotan publik karena keduanya diduga menikah dengan berbeda agama. Semenjak pacaran, Deva diketahui seorang muslim dan Mikha beragama Kristen.
Namun hingga hari ini, baik Deva maupun Mikha, belum memberikan keterangan lebih jelas mengenai pernikahan mereka. Sehingga publik masih bertanya-tanya soal prosesi pernikahan pasangan artis tersebut.
Sementara itu, pernikahan beda agama di Indonesia kerap dilakukan tak hanya oleh kalangan artis. Hal ini terjadi lantaran belum adanya landasan undang-undang yang jelas.
Baca juga: Heboh PN Jaksel Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Pasangan Kekasih Islam-Kristen
Kendati demikian, seperti apa aturan pernikahan beda agama?

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Jagakarsa, Jakarta Selatan, Drs Maman Taofik Rahman mengatakan, pernikahan beda agama di Indonesia belum diterima.
"Kalau pernikahan beda agama di Indonesia itu belum diterima karena regulasi UU Perkawinan mengarah kepada kedua catin (calon pengantin) harus satu agama," ujarnya saat ditemui Indozone, Kamis (2/2/2023).
Taofik menjelaskan ihwal pernikahan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada Pasal 1 UU Perkawinan dijelaskan perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian, mengacu pada Pasal 2, perkawinan dinyatakan sah jika dilakukan berdasarkan hukum agama. Berikut bunyi pasal tersebut:
1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Nikah Beda Agama Mikha Tambayong-Deva Mahenra Jadi Sorotan, Warganet Penasaran Foto Akad
Lalu pada Pasal 8 huruf f UU Perkawinan, perkawinan yang dilarang salah satunya berkaitan dengan larangan agama.
"Perkawinan dilarang antara dua orang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin," demikian bunyi pasal tersebut.
Adapun UU Perkawinan memang tidak khusus mengatur soal perkawinan beda agama. Sehingga kerap kali ditafsirkan bahwa hukum kawin beda agama merujuk pada hukum agama.
"Misalkan ada catin muslim dan pasangannya non-muslim, enggak bisa izin nikah disini (KUA). Menurut UU Perkawinan, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya," ungkap Taofik.