Koruptor Mah Bebas! Jero Wacik Dapat Cuti Jelang Bebas, Seperti Karyawan Aja Ya Guys

- Kamis, 8 September 2022 | 20:33 WIB
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. ((ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. ((ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Napi koruptor mendapat sorotan tajam dari publik usai beramai-ramai mendapatkan pembebasan bersyarat sebelum masa hukumannya habis.

Jika sebelumnya ada 10 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat, kali ini Jero Wacik yang merupakan mantan Menteri ESDM malah mendapatkan program cuti jelang bebas.

Apa sih itu Program Cuti Menjelang Bebas (CMB)? Kok seperti karyawan aja ya guys bisa dapat cuti?

Menurut Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Bambang Ludiro, menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mendapatkan bimbingan selama masa cuti.

Tapi dia sudah bisa menghirup udara bebas saat menjalani program cuti menjelang bebas (CMB). Hanya saja Jero Wacik wajib lapor selama menjalani masa cuti tersebut.

"Masa pembimbingan cuti menjelang bebas sampai dengan 21 November 2022, jadi kurang lebih dua bulanan (wajib lapor)," kata Bambang, di Kantor Bapas Bandung seperti yang dilansir Antara, Kamis (8/9/2022).

Menurutnya Jero Wacik langsung mendatangi Kantor Bapas Bandung setelah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Kamis siang.

Pihak Bapas Bandung pun, menurutnya, mendiskusikan terkait rencana pembimbingan kemasyarakatan selama Program CMB.

Adapun Jero Wacik, menurutnya, dilarang bepergian keluar negeri selama masa Program CMB.

Minimal, kata dia, Jero Wacik harus wajib lapor satu bulan sekali ke Kantor Bapas Bandung.

"Keluar negeri memang khusus buat sakit, berobat, dan beribadah, dan beliau bilang tidak ada rencana keluar negeri," kata Bambang.

Jero Wacik, menurutnya, bebas melalui Program CMB setelah mendapatkan remisi pengurangan hukuman selama enam bulan.

Adapun Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015 terkait kasus korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM pada periode 2011-2013.

Kemudian pada Februari 2016, Jero Wacik divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Ada dari Sumatra, Ini 3 Smart City di Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 11:35 WIB

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB
X