Industrialisasi Pengelolaan Sampah Gencarkan Ekonomi Sirkular Capai Zero Waste 2050

- Sabtu, 14 Januari 2023 | 16:44 WIB
Operator mengurai sampah organik yang sudah diolah menjadi pupuk kompos menggunakan mesin windrow turner di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjardowo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (10/1/2023). (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)
Operator mengurai sampah organik yang sudah diolah menjadi pupuk kompos menggunakan mesin windrow turner di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjardowo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (10/1/2023). (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mendorong kalangan pelaku usaha untuk melakukan industrialisasi pengelolaan sampah serta penerapan ekonomi sirkular.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati hal itu sebagai strategi untuk mewujudkan komitmen KLHK guna semakin menggencarkan ekonomi sirkular dan capai target zero waste pada 2050.

"Kuncinya adalah ekonomi sirkular yang terkait dengan bagaimana agar sampah tidak terbuang ke tempat pembuangan akhir. Ujungnya nanti menjadi zero waste dan zero emission," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

Berdasarkan data Ditjen PSLB3 pada 2022, KLHK mencatat sebanyak 64 persen timbulan sampah telah berhasil dikelola dari total 68,5 juta ton sampah nasional.

Dari total 68,5 juta ton sampah nasional, tercatat komposisi sampah yang paling dominan adalah sisa makanan, plastik, dan kertas.

Sampah botol plastik kemasan dan plastik, lanjut Rosa Vivien, memang sudah sedemikian lama menjadi persoalan.

Sebelumnya, KLHK melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 mencetuskan Peta Jalan pengurangan sampah oleh produsen dengan menargetkan pengurangan sampah hingga sebesar 30 persen pada 2030.

“Permen LHK No. 75/2019 ini merupakan upaya pemerintah menekan volume sampah di Indonesia,” katanya.

Target pengurangan tersebut dilakukan dengan, antara lain mendorong produsen AMDK mengubah desain produk berbentuk mini menjadi lebih besar (Size up) hingga ke ukuran 1 liter, untuk mempermudah pengelolaan sampahnya.

Selain itu produsen diminta juga untuk mengimplementasikan mekanisme pertanggungjawaban terhadap produk dalam kemasan plastik yang dijual, saat nantinya produk tersebut menjadi sampah (Extended Producers Responsibility/EPR).

Menurut dia, dengan Permen LHK tersebut, pihaknya terus mendorong para pelaku usaha agar mempermudah pengelolaan sampah plastik dengan memperbesar ukuran produk (Size up), sehingga mudah dikumpulkan dan dimanfaatkan kembali melalui proses daur ulang.

Sebelumnya lembaga Sustainable Waste Indonesia (SWI) mengeluarkan laporan yang menyebutkan dari total sampah nasional per tahun, sampah plastik menguasai 5 persen atau 3,2 juta ton dari total sampah.

Dari jumlah 3,2 juta ton timbulan sampah plastik, produk AMDK bermerek menyumbang 226 ribu ton atau 7,06 persen.

Sebanyak 46 ribu ton atau 20,3 persen dari total timbulan sampah produk AMDK bermerek merupakan sampah AMDK kemasan gelas plastik.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X