Menjaga Keselamatan Perlintasan Kereta Api, Pemda Harus Serius Pasang Palang Pintu

- Senin, 11 April 2022 | 14:32 WIB
Jalur kereta api yang tak memiliki keamanan palang perlintasan. (Foto/Ist)
Jalur kereta api yang tak memiliki keamanan palang perlintasan. (Foto/Ist)

Tatkala musim mudik Lebaran tiba, perlintasan sebidang merupakan salah satu daerah yang rawan terjadi kecelakaan. Utamanya perlintasan sebidang yang tidak dijaga.

"Oleh sebab itu, perlu perhatian serius terhadap perlintasan sebidang tidak dijaga, supaya keselamatan pemudik terjamin," kata Djoko Setijowarno Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat melalui keterangan tertulisnya kepada Indozone, Senin (11/4/2022).

Berdasarkan data Korlantas Polri 2021 lalu sebanyak 60% kecelakaan di perlintasan sebidang merupakan kecelakaan KA ditemper orang (PT KAI, 2022).

Angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai 28 ribu jiwa (setara 3-4 orang meninggal per jam).

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu mengatakan kegiatan penutupan perlintasan sebidang kereta api sebagai amanat peraturan perundang–undangan dalam rangka mengurangi kejadian kecelakaan antara pengguna jalan dengan kereta api serta mengurangi jumlah perlintasan sebidang KA

Sementara itu, jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukan bagi lalu lintas kereta api.

Kata Djoko, hingga sekarang masih dilakukan pembongkaran pagar dan patok rel pengaman jalur KA yang menimbulkan perlintasan sebidang baru (liar). Di samping itu terjadi kemacetan akibat perlintasan sebidang. Juga masih adanya bangunan tanpa izin yang dapat membahayakan KA di dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).

Katanya rumija diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Rumija diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi KA.

Di samping itu ada ruwasja diperuntukkan bagi pengamanan dan kelancaran operasi kereta api, dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi KA.

"Telah terbit Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sangat diharapkan dalam penyusunan RAK LLAJ Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota mencantumkan program dan kegiatan keselamatan perkeretaapian khususnya di perlintasan sebidang," ujar Djoko.

Potensi dampak atau risiko dari keberadaan perlintasan sebidang (lalu lintas jalan vs kereta api) adalah (1) perlambatan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan
sebidang, (2) hambatan kelancaran lalu lintas jalan dengan adanya penutupan
perlintasan sebidang, (3) Tingginya tingkat kerusakan perkerasan jalan, khususnya pada titik pertemuan antara aspal/beton dengan bagian rel kereta api, (4) roda kendaraan (sepeda motor) yang sering selip saat melintas di atas rel, dan (5) potensi kecelakaan bila pengendara kendaraan abai terhadap peraturan.

Data (Ditlentas, Polda Jatim, 2022) menunjukkan sebanyak 395 kejadian tahun 2018, 260 kejadian tahun, 268 kejadian tahun 2020 dan 271 kejadian tahun 2021.

Di sisi lain, ada regulasi yang mengatur pemanfaatan barang milik negara di sepanjang jalur KA. Pemanfaatan dapat dilakukan dengan Sewa, Pinjam Pakai, KSP, KSPO, dan lain-lain. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara dan KMK 213/KM.6/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Potensi Bentuk Kerja Sama atas BMN Jalur Kereta Api dapat berupa Pembangunan Underpass, Pembangunan Jalur Fiber Optik,  Pembagunan Jalur Gas dan Pembangunan Saluran Air.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

5 Contoh Hak Siswa di Sekolah yang Kamu Harus Tau!

Kamis, 11 April 2024 | 09:10 WIB
X