Syarat dan Prosedur Pencairan Dana JHT BPJamsostek 100%

- Sabtu, 6 Juni 2020 | 16:16 WIB
Logo BPJamsostek (Dok. Humas BPJamsostek)
Logo BPJamsostek (Dok. Humas BPJamsostek)

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program perlindungan untuk tenaga kerja dalam mengantisipasi risiko sosial ekonomi.

Dengan kata lain, BPJS Ketenagakerjaan (sekarang disebut BPJamsostek) adalah asuransi sosial dari lembaga negara.

Penyebutan nama BPJamsostek secara resmi diumumkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 24 November 2019.

BPJamsostek memiliki 4 (empat) program meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.

Syarat Pencairan Dana JHT BPJamsostek

-
Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan (ANTARA/Indra Setiawan)

Nah, penting untuk kamu ketahui bahwa dana JHT BPJamsostek ternyata dapat dicairkan loh, guys.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, saldo JHT BPJamsostek bisa diambil 10%, 30%, hingga 100%.

Dengan begitu, para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dapat memilih jumlah saldo JHT yang ingin dicairkan.

Namun, untuk klaim 10% dan 30% tidak boleh dipilih keduanya alias hanya boleh memilih salah satu saja.

Pencairan Dana JHT 10% dan 30%

Adapun syarat mencairkan dana JHT 10% dan 30% BPJamsostek, sebagai berikut:

  • Telah menjadi peserta BPJamsostek minimal selama 10 tahun.
  • Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Kartu BPJamsostek, fotokopi dan aslinya.
  • KTP/SIM/Paspor peserta, fotokopi dan aslinya.
  • Kartu Keluarga (KK), fotokopi dan aslinya.
  • Surat Keterangan Kerja dari perusahaan(paklaring).
  • Dokumen yang menyangkut perumahan (untuk JHT 30%).
  • Buku rekening tabungan milik peserta.
     

Pencairan Dana JHT 100%

Berbeda dengan JHT 10% dan 30%, pencairan dana JHT 100% hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja (resign atau PHK).

Saldo JHT 100% bisa langsung cair setelah menunggu 1 (satu) bulan sejak keluar dari perusahaan.

Sebelum itu, pastikan bahwa kamu sudah mendapat Surat Pengalaman Kerja (paklaring) dari perusahaan yang ditinggalkan.

Jika perusahaan sudah tidak ada/bangkrut, maka paklaring dapat diurus ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terdekat.

Khusus dana JHT 100% ini bisa langsung dicairkan tanpa harus menunggu usia kepesertaan minimal 10 tahun.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB

4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB
X