Hukum Donor Darah Saat Puasa di Bulan Ramadan, Boleh atau Tidak?

- Senin, 11 Mei 2020 | 14:09 WIB
Ilustrasi donor darah saat sedang berpuasa (Pexels/Amornthep Srina)
Ilustrasi donor darah saat sedang berpuasa (Pexels/Amornthep Srina)

Donor darah memberikan manfaat kesehatan bagi tubuh. Namun, bagaimana hukum dalam Islam jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan donor darah? Apakah termasuk hal yang membatalkan puasa?

Dalam hukum Islam, donor darah dikenal dengan istilah at-Tabarru' bi ad-Dam. Mayoritas ulama sepakat bahwa pengambilan darah dari orang yang berpuasa dengan maksud untuk pemeriksaan medis (li at-tahlil), tidak membatalkan puasa.

Namun, jika darah yang diambil cukup banyak dan bertujuan untuk didonorkan ke pasien sakit yang membutuhkan, maka para ulama memiliki pendapat berbeda-beda.

Jumhur (mayoritas) ulama termasuk mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i berpendapat bahwa donor darah dan bekam tidak membatalkan puasa. Sedangkan, mazhab Hambali justru mengatakan hal sebaliknya.

Hukum Donor Darah saat Puasa Ramadan

-
Ilustrasi pasien sedang mendonorkan darah (ANTARA FOTO/Fauzan))

Penjelasan terkait hukum donor darah saat puasa, Ustadz M. Mubasysyarum Bih dalam artikelnya di laman nu.or.id, disebutkan bahwa donor darah tidak dapat membatalkan puasa.

Hal itu dikarenakan saat donor darah tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.

Proses pengambilan darah itu dinilai hanya sekadar melukai tubuh dan tidak memengaruhi keabsahan puasa, sama seperti melukai tubuh dengan jarum, pisau, atau benda lainnya.

Donor darah saat berpuasa disebut tak berdosa karena seseorang melukai tubuh dengan tujuan jelas yang dibenarkan syariat.

Pendapat di atas dikuatkan dengan penjelasan Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya yang berjudul 'al Fiqh al-Islami wa Adillatuhu'.

"Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya."

Melansir ANTARA, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta juga memastikan bahwa donor darah di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

"Hukum makruh pun hilang karena tingginya kebutuhan terhadap stok darah saat ini. Sehingga tidak apa-apa mendonorkan darah saat berpuasa," kata Ketua Fatwa MUI DKI Jakarta KH. Zulfa Mustofa di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Meski diperbolehkan, setiap pendonor darah dianjurkan harus dalam keadaan sehat sehingga donor darah yang telah dilakukannya tidak menyebabkan lemas berlebih.

"Boleh saja berdonor darah. Asalkan masih kuat (sehat) tidak mengganggu puasa," ujar Zulfa.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X