Bus Modern Gak Punya Pintu Pengemudi, Pengamat: Agar Sopir Gak Bisa Kabur Saat Kecelakaan

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:18 WIB
Moda transportasi Transjakarta. (Foto/Youtube/Aboico)
Moda transportasi Transjakarta. (Foto/Youtube/Aboico)

Bus-bus modern saat ini ternyata banyak yang sudah tidak dilengkapi dengan pintu pengemudi. Hal ini dinilai bertujuan untuk keselamatan dan keamanan penumpang.

"Kebijakan itu lahir akibat dari bus antarkota, kerap terjadi kecelakaan karena busnya kebut-kebutan lalu sopirnya melarikan diri. Dia buka pintunya lalu lari. Terutama di Jawa ketika itu," kata Djoko Setijowarno pengamat transportasi kepada Indozone, Rabu (10/8/2022).

Akhirnya kata Djoko yang saat ini sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, dibuatlah kebijakan tanpa pintu pengemudi.

Hingga saat ini hanya menyisakan dua pintu penumpang di sebelah kiri, yakni di depan dan di belakang atau tengah.

-
Bus listrik moda transportasi Transjakarta. (Foto/Youtube/Aboico)

 

"Waktu itu belum ada jalan tol. Tolnya cuma Jakarta-Cikampek melalui Pantura. Itu ceritanya," sebutnya.

Menurut Djoko yang sering terjadi biasanya pintu sebelah kiri tertutup dalam kecelakaan, sehingga dengan pintu pengemudi ditutup, dia tidak bisa melarikan diri. Harapannya pengemudi bisa lebih hati-hati lagi.

"Kebijakan itu memang permintaan dari Kementrian Perhubungan, Dirjen pak Iskandar Abubakar supaya tidak ada pintu pengemudi. Sampai sekarang kan kebijakan itu masih berlaku. Jadi sopir tiak bisa melarikan diri lagi," ujarnya.

Kebijakan bus tanpa pintu pengemudi sudah diatur Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Lebih lanjut, dalam lampiran Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Nomor 2 g6, dijelaskan bahwa a) Untuk mesin bus yang berada di belakang tidak ada pintu pengemudi dan b) Untuk mesin bus di depan, pintu hanya boleh digunakan teknisi.

Peniadaan pintu bus pengemudi sebenarnya sudah diimbau sejak 2007 lalu melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan perihal Peniadaan Pintu Keluar Bagi Pengemudi.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Ada dari Sumatra, Ini 3 Smart City di Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 11:35 WIB

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB
X