Bulan Ramadhan 1443 Hijriah telah di depan mata. Kedatangan bulan yang dianggap suci oleh umat muslim tersebut tengah dinanti-nanti kapan persisnya menurut kalender Masehi.
Tidak hanya soal kapan awal Ramadhan, umat muslim juga bertanya-tanya kapan salat tarawih pertama di bulan Ramadhan 1443 Hijriah ini dimulai.
Bukan apa-apa. Pada bulan Ramadhan, yang diyakini sebagai bulan penuh ampunan, umat muslim dianjurkan untuk beribadah dan beramal sebanyak mungkin.
Salah satunya adalah salat tarawih, yang termasuk salat sunnah, di samping tadarus (membaca dan mengaji Alquran), dan lainnya.
Perihal kapan salat tarawih pertama di bulan Ramadhan 1443 Hijriah dimulai, tentu mengikuti kapan 1 Ramadhan ditetapkan.
Jika 1 Ramadhan sudah ditetapkan, umat muslim tentu tak akan bertanya-tanya lagi kapan tarawih pertama dimulai.
Namun kenyataannya, hingga Selasa (29/3/2022), pemerintah Indonesia, yang merujuk pada pandangan Nahdlatul Ulama (NU), secara resmi belum mengumumkan kapan 1 Ramadhan 1443 Hijriah jatuh.
Versi Muhammadiyah
Di sisi lain, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah mengumumkan bahwa awal Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada Sabtu, 2 April 2022. Artinya, tarawih pertama dimulai pada Jumat malam, 1 April 2022.
Penetapan tanggal tersebut telah sesuai dengan Kalender Hijriah Global atau Kalender Islam Global yang merupakan rujukan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Kalender Hijriah Global adalah kalender yang disusun berdasarkan Kriteria Istanbul, hasil keputusan Kongres Internasional Unifikasi Kalender Hijriah Global di Istanbul, Turki, pada tahun 2016.
Jika merujuk pada Kalender Hijriah Global, bulan Syaban 1443 yang berjumlah 29 hari, bertepatan dengan tanggal 1 April 2022.
Artinya, menurut kalender hijriah internasional tersebut, Ramadhan 1443 Hijriah di Indonesia akan jatuh pada 2 April 2022, atau hari Sabtu, dan tarawih pertama dimulai pada Jumat malam, 1 April 2022.
Jamaah Disesuaikan dengan PPKM
Pada Ramadhan 1443 tahun ini, jumlah jemaah yang dapat melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid akan dibatasi, sesuai status PPKM yang berlaku di tiap-tiap daerah. Kebijakan itu sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18/2022 soal PPKM.
"Kami dari Kemenag akan terus mendukung dalam hal penerapan prokes. Kita tuangkan dalam edaran Menteri Agama tentang kegiatan di rumah ibadah mengikuti perkembangan PPKM dari setiap wilayah," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Adib, dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 yang diikuti dari Jakarta, Senin (28/3/2022).