Banyak orang Indonesia yang mempertanyakan Hari Raya Waisak 2023 jatuh pada tanggal 6 Mei atau 4 Juni.
Sebab, pada beberapa kalender tahun 2023, 6 Mei ditetapkan sebagai tanggal merah Hari Libur Nasional Waisak.
Hal tersebut berbeda dengan ketentuan SKB 3 Menteri yang menyebutkan Hari Raya Waisak adalah tanggal 4 Juni 2023.
Adanya perbedaan penetapan Hari Raya Waisak 2023, membuat masyarakat bingung apakah tanggal 6 Mei libur atau tidak.
Berikut Indozone rangkum penjelasan mengenai tanggal berapa Hari Raya Waisak 2023, 6 Mei atau 4 Juni libur atau tidak, lengkap dengan kalender Hari Libur Nasional.
Kapan Hari Raya Waisak 2023?
Pada dasarnya, kalender 2023 dibuat menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah.
Yaitu SKB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB tersebut telah diresmikan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun hasil SKB itu, menetapkan tanggal merah Hari Libur Nasional 2023 sebanyak 16 hari dan Cuti Bersama sebanyak 8 hari.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Raya Waisak 2023 ditetapkan pada tanggal 4 Juni (Minggu) bukan 6 Mei (Sabtu).
Sehingga, hal ini menjawab pertanyaan Hari Raya Waisak 2023 6 Mei atau 4 Juni.
Baca Juga: Kenapa Para Biksu Berjalan Rapi Sambil Bawa Periuk Jelang Waisak? Ini Jawabannya?
6 Mei Libur atau Tidak?
Seperti yang telah disebutkan di atas, berikut hasil keputusan SKB 3 Menteri tentang Hari Raya Waisak 2023:
- Hari Raya Waisak: Minggu, 4 Juni 2023
- Cuti Bersama Hari Raya Waisak: Jumat, 2 Juni 2023
Karena Hari Raya Waisak jatuh pada bulan Juni, maka tanggal 6 Mei 2023 tidak libur dan bukan tanggal merah Hari Libur Nasional.