Tenggat waktu untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pribadi (WP) adalah pada tanggal 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan atau korporasi adalah pada akhir April.
Kenapa Maret? Ini karena sudah masuk batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Menurut aturannya, SPT OP wajib disampaikan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Sebenarnya, istilah SPT tidak cuma tenar pada bulan Maret. Untuk wajib pajak badan, ada jenis SPT masa yang harus dilaporkan setiap bulan.
Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Minta Masyarakat Lapor SPT Tahunan Sebelum Jatuh Tempo
Seluruh warga negara Indonesia atau WNI yang sudah memiliki NPWP atau nomor pokok wajib pajak, diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan.
- SPT Tahunan PPh orang Pribadi
Batas waktu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
Batas waktunya yakni paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Untuk SPT Masa
Batas waktunya yakni 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :
1. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
2. Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
3. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca juga: Lapor SPT Tahunan, Jokowi Ingatkan Warga Batas Terakhir Sampai 31 Maret