Seputar Qurban Nazar serta Perbedaan Qurban Wajib dan Qurban Sunnah, Bagaimana Hukumnya?

- Kamis, 30 Juli 2020 | 11:47 WIB
Ilustrasi pembagian daging qurban (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
Ilustrasi pembagian daging qurban (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

Apa yang dimaksud dengan qurban nazar? Apakah ada ketentuan khusus dalam qurban nazar? Lalu, apa pula perbedaan antara qurban nazar dengan qurban sunnah?

Pada artikel Indozone kali ini, akan mengulas seputar qurban nazar dan ketentuannya, serta perbedaan antara qurban wajib dengan qurban sunnah saat Idul Adha.

Dalam Islam, melaksanakan qurban hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang diutamakan). Oleh karena itu, setiap umat Muslim sangat dianjurkan untuk qurban, selama ia mampu, baligh, merdeka, dan berakal.

Namun, ibadah qurban yang hukumnya sunnah tersebut bisa menjadi wajib jika di dalamnya terdapat nazar atau kaul.

Nazar artinya janji seseorang kepada Allah Ta'ala yang apabila permintaan atau hajatnya dikabulkan Allah (terpenuhi), maka orang itu akan melakukan salah satu bentuk ibadah sunnah.

Apa yang Dimaksud dengan Qurban Nazar?

-
Ilustrasi hewan qurban untuk Lebaran Haji (ANTARA/Muhamad Hanapi)

Apabila seseorang bernazar menyembelih hewan qurban, maka hukum qurban yang semula sunnah berubah menjadi wajib baginya. Inilah yang disebut dengan qurban nazar (qurban wajib).

Contohnya, seseorang yang menderita penyakit berat kemudian bernazar akan berqurban dengan seekor sapi jika penyakitnya itu disembuhkan Allah SWT.

Ketika Allah menyembuhkan sakitnya, maka orang yang bersangkutan itu wajib memenuhi janji (nazar) untuk melaksanakan qurban dengan seekor sapi.

Lalu pertanyaannya kemudian, apakah boleh seseorang yang berqurban nazar memakan daging qurban nazar-nya sendiri?

Sebagaimana kita ketahui, bahwa setiap orang yang berkurban (shohibul qurban) dianjurkan makan daging qurbannya sebelum dibagi kepada orang yang berhak menerima daging hewan qurban, seperti kerabat, tetangga, teman, dan fakir miskin.

Hukum Memakan Daging Qurban Nazar Sendiri, Bolehkah?

-
Ilustrasi hewan qurban (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Dalam kajian ilmu fikih, seseorang yang melaksanakan qurban nazar tidak boleh bahkan dilarang mengonsumsi daging qurban tersebut.

Menurut pendapat para ulama, memakan daging qurban sendiri bagi para shohibul qurban (termasuk anggota keluarganya) berlaku untuk qurban sunnah pada saat Hari Raya Idul Adha (Lebaran Haji).

Di sisi lain, ada perbedaan pendapat ulama mengenai hukum memakan daging qurban nazar bagi para shohibul qurban.

1. Menurut kalangan ulama Hanafiyah, Syafi'iyah, dan mayoritas mazhab Hambali, pemilik qurban nazar serta keluarga yang ia nafkahi, tidak boleh memakan daging qurban tersebut sama sekali. Ia wajib menyedekahkan seluruh daging qurban kepada orang lain.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

5 Contoh Hak Siswa di Sekolah yang Kamu Harus Tau!

Kamis, 11 April 2024 | 09:10 WIB
X