Dinilai Ingkar Janji, Pekerjaan Driver Ojol Jauh dari Sejahtera dan Penghasilan Tetap

- Selasa, 11 Oktober 2022 | 16:08 WIB
Ilustrasi driver online transportasi daring. (Freepik.com/Blanscape)
Ilustrasi driver online transportasi daring. (Freepik.com/Blanscape)

Transportasi daring dinilai belum memberikan kesejahteraan bagi pekerja khususnya bagi driver. Faktanya, banyak diantara mereka masih belum menerima upah seperti yang dijanjikan aplikasi.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyebut kalau pekerjaan driver ojek online (ojol) masih belum bisa dijadikan pekerjaan utama sebagai sandaran hidup yang memberikan penghasilan tetap bagi mereka.

"Transportasi daring bisnis gagal, drivernya kerap mengeluh dan demo. Sementara pengemudi ojek daring sebagai mitra tidak akan merasakan peningkatan pendapatannya karena tergerus oleh potongan-potongan fasilitas aplikasi yang sangat besar," kata Djoko kepada Indozone, Selasa (11/10/2022).

Menurutnya kegagalan bisnis transportasi daring sudah terlihat dari pendapatan yang diperoleh mitranya atau driver ojek daring.

"Sekarang, pendapatan rata-rata driver ojek daring di bawah Rp 3,5 juta per bulan dengan lama kerja 8 -12 jam sehari dan selama 30 hari kerja sebulan tanpa adanya hari libur selayaknya mengacu aturan ketenagakerjaan yang sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja," katanya.

Pendapatan ojek daring rata-rata masih sebatas kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Hal ini tidak sesuai dengan janji aplikator angkutan berbasis daring pada tahun 2016 yang mencapai Rp 8 juta per bulan.

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Para Pengguna Diprediksi akan Beralih ke Motor Pribadi

"Sulit rasanya menjadikan profesi pengemudi ojol menjadi sandaran hidup. Pasalnya, aplikator tidak membatasi jumlah pengemudi, menyebabkan ketidakseimbangan supply dan demand," sebutnya.

Menurutnya pekerjaan itu hanya memberikan status keren sebagai mitra akan tetapi realitanya tanpa penghasilan tetap, tidak ada jadwal hari libur, tidak ada jaminan kesehatan, jam kerja tidak terbatas.

"Mereka bekerja tidak dalam kepastian," sebutnya.

Ia menjelaskan jika ingin sebagai angkutan umum, otomatis segala persyaratan dan hal-hal yang berlaku bagi angkutan umum juga berlaku pula bagi sepeda motor yang berfungsi sebagai angkutan umum, seperti wajib melakukan uji berkala (kir), wajib dilengkapi perlengkapan, SIM C Umum, plat nomor kendaraan berwarna kuning, tarif ditetapkan perusahaan angkutan umum (bukan aplikator seperti sekarang) atas persetujuan pemerintah.

Berbeda halnya dengan apa yang sudah dilakukan oleh Kota Agats (Kabupaten Asmat). Mereka sejak 2011 sudah menerapkan ojek sebagai angkutan umum dan kendaraan pelat kuning.

Kendaraan yang digunakan sepeda listrik, karena hampir 100 persen kendaraan di Kota Agats menggunakan kendaraan listrik. Bahkan Kabupaten Asmat sudah memiliki Perda dan Perbup yang dapat mengatur ojek sebagai angkutan umum.

Menurutnya jika pemerintah ingin melindungi warganya, dapat dibuatkan aplikasi dan diserahkan ke daerah untuk dioperasikan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X