Berbeda Pinangki Berjilbab di Persidangan, Kini Bebas Bersyarat Rambut Pun Terurai

- Selasa, 6 September 2022 | 17:58 WIB
Perbedaan Pinangki Sirna Malasari di persidangan pakai jilbab dan usai bebas bersyarat yang lepas hijab. (ANTARA/M Risyal Hidayat/Dok)
Perbedaan Pinangki Sirna Malasari di persidangan pakai jilbab dan usai bebas bersyarat yang lepas hijab. (ANTARA/M Risyal Hidayat/Dok)

Ada yang beda dengan penampilan Piangki Sirna Malasari saat mendapat pembebasan bersyarat dengan waktu dia menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor.

Jika sebelumnya mantan jaksa itu tampil mengenakan hijab dengan balutan busana menutupi seluruh tubuh kecuali bagian wajah, sekarang saat bebas bersyarat Pinangki bisa tampil kasual.

Jilbab besar yang pernah dipakainya pun tampak sekarang sudah dia lepas.

Saat foto bersama dengan melakukan foto bersama dengan pegawai Lembaga Pemasyarakat Kelas IIA Tangerang, tampak Pinangki memakai baju hitam dengan motif warna putih.

-
Ratu Atut tampak berdiri bersama mantan jaksa Pinangki usai bebas bersyarat. (Dok. Handover)

 

Mengenakan masker warna hitum, tampak rambut Pingangki terlihat masih dipotong dengan panjang sebahu.

Baca juga: Penampakan Mantan Jaksa Pinangki Tampil Kasual Bebas Bersyarat, Dapat Potongan Hukuman

Pinangki merupakan mantan jaksa yang terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang divonis bersalah dengan masa hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Pinangki terbukti terima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra; pencucian uang USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900; hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memotong masa hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

-
aksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). (photo/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

 

Mahkamah Agung kemudian memperkuat pemotongan masa hukuman dari Pengadilan Tinggi dengan alasan yang bersangkutan masih bisa berkelakuan baik.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal dengan mantan jaksa Pinangki menjalani program bebas bersyarat.

"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

5 Contoh Hak Siswa di Sekolah yang Kamu Harus Tau!

Kamis, 11 April 2024 | 09:10 WIB
X