Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Lakukan Pinjaman Online

- Senin, 8 Juli 2019 | 12:26 WIB
Ilustrasi/pexels.com
Ilustrasi/pexels.com

Meminjam uang atau bahasa lainnya berutang bukan sebuah hal yang tabu. Saat ada kebutuhan mendesak, tapi uang terbatas, solusinya pinjam uang. Saat ini, akses untuk meminjam uang sangat mudah, bukan hanya melalui perbankan, tapi juga sudah merambah via online sehingga masalah keuangan bisa cepat teratasi.

Selain karena syaratnya hanya KTP saja, beberapa pinjaman online juga menawarkan proses yang mudah dan cepat. Sehingga banyak orang yang tergiur dengan hal tersebut dan langsung mangajukan nilai pinjaman uang yang mereka butuhkan tanpa berpikir lebih lanjut.

Berikut hal yang harus kamu perhatikan sebelum melakukan pinjaman online :

1. Tetapkan tujuan sebelum lakukan pinjaman

Ketika meminjam uang, tentukan terlebih dahulu apakah untuk pinjaman produktif atau konsumtif. Setelah itu, harus memahami konsekuensinya, yakni harus mengembalikan berikut bunganya.

2. Usahakan lakukan pinjaman ditempat yang terpercaya dan berpengalaman

Sebelum melakukan pinjaman, kamu sebaiknya meneliti terlebih dahulu latar belakang lembaga tersebut dengan mengecek komentar atau testimoni yang diberikan oleh para peminjam yang pernah meminjam uang kepada lembaga tersebut. Selain itu kamu juga bisa memeriksa latar belakang lembaga tersebut dengan mengunjungi beberapa situs web terkait. Hal tersebut perlu dilakukan agar kamu terhindar dari penipuan pinjaman uang secara online yang kini marak terjadi.

3. Perhatikan jangka waktu pinjaman

Jangka waktu pengembalian pinjaman atau tenor terbagi atas 3, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Perlu kamu ketahui bahwa semakin panjang jatuh tempo, maka semakin besar biaya yang harus kamu bayarkan. 

Oleh karena itu, pastikan bahwa tenor yang kamu pilih memang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kamu. Jangan sampai karena semakin besarnya biaya yang harus kamu bayarkan membuat kamu semakin terbebani untuk membayar cicilan setiap bulan. 

4. Jasa pinjaman online terdaftar di OJK

Sebelum kamu mendaftarkan KTP atau NIK mu di platform pinjaman online tersebut, pastikan jasa pinjaman online yang kamu tuju sudah terdaftar di OJK. Kamu bisa mengecek platform tersebut melalui situs OJK yaitu www.ojk.go.id.

Dalam mengajukan pinjaman sesuaikan dengan kebutuhan dan pendapatan kamu. Ambil keputusan dengan bijak sebelum kamu mengajukan pinjaman.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

20 Puisi Galau tentang Cinta yang Bikin Baper

Minggu, 12 Mei 2024 | 19:40 WIB
X