INDOZONE.ID - Wakil Ketua DPRD Kota Depok H Tajudin Tabri dari Partai Golkar jadi sorotan usai video hukuman fisik dengan meninjak sopir truk viral di media sosial.
Hukuman yang mengarah kepada penganiayaan itu, tampak Jajudin Tabri berdiri disebelah sopir truk yang disuruh push up hingga berguling guling di jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo, Depok, Jumat (23/9).
Alasan hukuman itu katanya sang sopri menabrak portal di Jalan. Namun untuk alasan apapun itu, menurut pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan kapasitas anggota dewan itu menghukum fisik sang sopir.
Baca juga: Viral Anggota DPRD Depok Hukum Push Up & Injak Sopir Truk yang Tabrak Portal, Auto Dikecam
"Ayok kita lawan?Apa benar dia anggotz DPRD? Apa hak dan wewenang dia menghukum fisik? Polisi ajak ngak berwenang main kaki, apalagi DPRD yang cuma legislatif! Nasib para pengais keadilan di negeri yang kaya minyak bumi dan hasil bumi," tulis Hotman dalam Instagram miliknya seperti yang dikutip Indozone, Sabtu (24/9/2022).
Sadar aksinya banjir kecaman dari publik yang dianggap memperlakukan sopir truk secara tidak manusiawi, Tajudin pun menggelar konferensi pers untuk meminta maaf ke publik.
Terkait hal itu, Tajudin menjelaskan bahwa dirinya tidak melakukan penganiayaan dengan menginjak bahu sopir truk yang hendak push up tersebut.
"Tidak saya injek, tapi memang saya suruh guling-guling di jalan, dengan maksud memberikan efek jera," katanya pula.
Menurut Tajudin, emosinya tersulut ketika warga menelepon dirinya, karena ada truk yang menyangkut portal dan kejadian ini sudah berulangkali.
Tajudin meminta maaf jika memang menurut masyarakat yang melihat video viral itu dinilai tidak manusiawi dengan kejadian tersebut.
"Saya mohon maaf atas kejadian ini," katanya lagi.
Tajudin Tabri merupakan politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan Beji, Cinere dan Limo (BCL) di Kota Depok.
Kini, sopir truk Ahmad Misbah yang diduga dianiaya oleh Tajudin telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.
Surat laporan bernomor: LP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya. Hari Jumat tanggal 23 September 2022, ditandatangani langsung oleh AKP Wahyu Tri Karsono selaku Kanit II SPKT Polres Metro Depok.
Disisi lain, Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi Arafiq menyatakan segera mengambil langkah tegas terkait hal itu.
"Saya sangat menyesalkan kejadian tersebut dan DPD Partai Golkar telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui surat untuk selanjutnya dilakukan proses secara kepartaian sesuai AD/ART Partai Golkar," kata Faradi dikutip dari ANTARA.
Farabi mengatakan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tegas sesuai derajat kesalahannya, dari yang ringan sampai pada pemecatan, tergantung hasil investigasi tim khusus.