Muntah adalah pelepasan isi perut yang kuat. Muntah terkadang bisa dikendalikan atau bisa datang secara tiba-tiba.
Muntah juga bisa disebabkan akibat dari makan yang berlebihan lho. Banyak orang bertanya terkait hukum muntah saat puasa, apakah membatalkan?
Jika melihat pada dasarnya, orang yang muntah bisa dikatakan batal tergantung dengan situasinya dan kriteria.
Bagi kamu yang masih bingung terkait hukum muntah saat puasa, berikut indozone telah merangkumnya untuk kamu. Simak yuk dibawah ini!
Hukum Muntah saat Puasa
Terdapat hal-hal yang dapat membatalkan puasa, melansir dari youtube al-bahjah tv berikut beberapa hal yang membatalkan puasa. diantaranya memasukan sesuatu kesalah satu lima lubang diantaranya mulut,hidung,telinga,lubang untuk buang air kecil dan lubang untuk buang air besar.
Jika melihat penjelasan diatas disandarkan dengan definisi muntah yaitu dengan sesuatu yang keluar dan tidak masuk kedalam beberapa lubang. beberapa hukum menjelaskan bahwa hukumnya tidak apa-apa.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan abu hurairah.
"Barang siapa yang dipaksa muntah (muntah tidak disengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa maka tidak ada qodho baginya. Namun jika dia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayara qodho," (HR. Abu Daud)
Jika melihat dari beberapa hadits diatas terdapat dua kategori, yaitu muntah dengan sengaja dan muntah tidak disengaja.
Salah satu contoh muntah yang tidak disengaja yaitu muntahnya wanita hamil dan orang yang muntah di pagi hari akibat sakit (morning sickness).
Contoh lainnya, yaitu muntah karena sakit, mual, pusing atau mabuk dalam perjalanan. hal tersebut tentu tidak bisa dikontrol dan dipaksa untuk muntah maka tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Inilah Kumpulan Ayat tentang Puasa Ramadhan di dalam Al-Quran
Hukum Muntah dengan Sengaja
Meski bukanlah perkara yang utama dalam membatalkan puasa, ada beberapa kriteria muntah yang membatalkan puasa dan wajib mengqadha puasanya.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi: