Syarat dan Prosedur Lengkap untuk Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

- Kamis, 28 Mei 2020 | 13:46 WIB
Bendera negara Indonesia (Unsplash/@nickgunner)
Bendera negara Indonesia (Unsplash/@nickgunner)

Ada beberapa syarat dan tata cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Syarat paling utama yaitu pada waktu mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), si pemohon sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia.

Untuk jangka waktu tinggal si pemohon di Indonesia yakni paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan. Terkait syarat dan prosedur memperoleh kewarganegaraan Indonesia akan diulas dalam artikel ini.

Syarat Umum Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

-
Ilustrasi warga negara Indonesia (Pexels/Artem Beliaikin)

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan, adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, adalah sebagai berikut:

  • Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
  • Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  • Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; 
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.


Kriteria Pemohon yang Ingin Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

-
Ilustrasi pemohon yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia (Unsplash/@panitan)

Secara umum, UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa permohonan Pewarganegaraan Indonesia dapat diajukan pemohon dengan kriteria sebagai berikut:

  • Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Orang Asing yang telah berjasa kepada Negara Indonesia.
  • Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda.
  • WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia dan ingin memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
     

Catatan: Pengajuan permohonan pewarganegaraan untuk setiap kriteria pemohon memiliki prosedur dan tahapan yang berbeda.

Tata Cara (Prosedur) Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

-
Bendera negara Indonesia (Unsplash/@nickgunner)

Apabila persyaratan di atas sudah lengkap, berikut tata cara atau prosedur untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang penting kamu ketahui.

  • Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
  • Permohonan tersebut nantinya akan diteruskan ke Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
  • Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
  • Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima oleh Kementerian terkait dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
  • Paling lambat 3 bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat Kementerian terkait memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
  • Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan Pejabat dan dihadiri oleh 2 orang saksi.
  • Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengucapan sumpah.
  • Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, pihak Kementerian terkait mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     

Prosedur Permohonan Pewarganegaraan secara Elektronik

-
Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (sake.ahu.go.id)

Permohonan memperoleh kewarganegaraan Indonesia bisa diajukan di Indonesia oleh pemohon secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di sake.ahu.go.id.

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia, pemohon wajib mengunggah dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Data diri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari negara asalnya, sebagai berikut:

a. Fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

2. Data diri pasangan Pemohon (jika keinginan memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena proses perkawinan), yang meliputi:

a. Fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

5 Contoh Hak Siswa di Sekolah yang Kamu Harus Tau!

Kamis, 11 April 2024 | 09:10 WIB
X