Wanita Berkebaya Merah Ini Viral Gegara Pamer Kemampuan Berkendara, Malah Kena Tilang

- Kamis, 18 Maret 2021 | 20:18 WIB
Wanita berkebaya merah. (Photo/Facebook/Info Roadblock JPJ/POLIS)
Wanita berkebaya merah. (Photo/Facebook/Info Roadblock JPJ/POLIS)

Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita berkebaya merah belum lama ini viral di media sosial. Tampak wanita tersebut memamerkan kemampuan berkendaranya di tengah jalan raya.

Namun, wanita tersebut justru tak berhati-hati karena video itu malah menjadi bukti untuk menjadi sebuah boomerang baginya. Sebab, wanita itu malah dipanggil ke kantor polisi untuk ditilang.

Dilansir dari Harian Metro, Kamis (18/3/2021), seorang wanita mengendarai sepeda motor RX-Z itu justru bermasalah dengan Departemen Transportasi Jalan (JPJ) Malaysia yang telah mengeluarkan panggilan terhadap perempuan tersebut karena melanggar peraturan lalu lintas.

“Banyak video yang beredar tentang orang yang mengendarai kendaraannya sebagai konten untuk media sosial. Tapi, kalau hukum dilanggar, itu menjadi bukti bagi kami untuk mengambil tindakan,” kata Direktur JPJ Terengganu, Zulkarnain Yasin.

Baca juga: Wanita Ini Tahu Pacarnya Selingkuh dari Aplikasi Kebugaran, Ada Notif Olahraga Jam 2 Pagi

Dalam video berdurasi 14 detik itu, perempuan berbaju kebaya berwarna merah itu terlihat memamerkan kepiawaiannya saat mengendarai RX-Z di dekat Kampung Bukit Merah, Padang Pulut, Dungun, Malaysia.

Ia mengatakan, JPJ telah menelepon perempuan tersebut dan mengakui kesalahannya atas denda dua pelanggaran, yakni tidak memakai helm dan tidak mencantumkan nomor STNK di bagian depan.

Menurut Zulkarnain, JPJ tidak akan berkompromi dengan pihak yang melanggar peraturan lalu lintas.

“Jika kami menerima foto atau video terkait pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm atau mencantumkan nomor registrasi, kami akan melakukan penyidikan. Meski video dan barang bukti berasal dari media sosial pribadi, pemilik kendaraan akan ditindak,” ujarnya.

“Jika terbukti bersalah, dia bisa dikenakan denda tidak kurang dari RM300 (Rp1 juta) dan tidak lebih dari RM3,000 (Rp3,5 juta) untuk pelanggaran di bawah Undang-Undang Transportasi Jalan 1987,” katanya.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X