Makassar Wajib Gunakan Ojol Tuai Sorotan, Djoko Curiga SE Wali Kota Untungkan Aplikator

- Sabtu, 17 September 2022 | 17:03 WIB
Transportasi umum di Surakarta hadir Batik Solo Trans. (ANTARA/Maulana Surya)
Transportasi umum di Surakarta hadir Batik Solo Trans. (ANTARA/Maulana Surya)

Gerakan yang dibangun Wali Kota Makassar dengan mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Nonaparatur Sipil Negara (Laskar Pelangi) dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemerintah Kota Makassar agar menggunakan ojek online (Ojol) menuai sorotan publik.

Bahkan imbauan tersebut mencanangkan program "Ojol Day" menggunakan transportasi ojol bagi para aparatur yang ditetapkan setiap hari selasa.

Djoko Setijowarno pengamat tranransportasi curiga dengan program yang ditandatangani Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto, patut diduga menguntungkan aplikator ojol.

Baca juga: Imbas Harga BBM Naik, Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol, Berikut Daftar Terbarunya

"Jika ibaratnya pengadaan jasa, hal tersebut (SE Walikota Makassar) dapat digolongkan sebagai penunjukan langsung dan patut diduga ada upaya menguntungkan pihak tertentu," kata Djoko yang merupakan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat kepada Indozone, Sabtu (17/9/2022). 

Ia meminta guna menghindari hal yang sama terjadi di daerah lain, atas terbitnya SE tersebut selayaknya dilakukan penyidikan dan jika ada aturan yang dilanggar wajib diproses hukum, sehingga ada efek jera.

Baca juga: Transjakarta bakal Pasang CCTV yang Bisa Deteksi Wajah untuk Cegah Pelecehan Seksual

Sebelumnya diketahui Wali Kota Makassar menertbitkan Surat Edaran Nomor 551/377/S.Edar/BKPSDM/IX/2002 tentang Himbauan Penggunaan Jasa Transportasi Online (OJOL) di Lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Surat edaran (SE) berisikan perintah ke seluruh ASN antara lain: 

1. Menginstal/men download aplikasi penyedia jasa transportasi online (ojol) di handphone masing-masing.

2. Setiap hari Selasa pada hari kerja agar menggunakan jasa transportasi online (ojol) pada jam kerja baik itu menuju ke atau dari kantor maupun perihal operasional lainnya.

3. Melakukan swafoto selfie bersama pihak jasa transportasi online (ojol) dengan memperlihatkan atribut jaket/ID Card yang dikirimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian.

Djoko menyebut Walikota Makassar tidak komitmen atas (MoU) yang telah ditandatangani bersama Kemenhub untuk mendukung Program BTS dan implementasi push and pull strategy.

"Walikota Makassar sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 138 dan 139, sehingga Walikota bisa digugat dan dituntut karena lalai atas kewajiban menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, selamat dan terjangkau," katanya. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB

4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB
X