Baru Merintis Usaha? Ini yang Harus Dilakukan Agar Produkmu Tak Dibajak Orang Lain

- Senin, 15 Juni 2020 | 19:20 WIB
Ilustrasi mendaftar hak paten atas produk kita. (Freepik).
Ilustrasi mendaftar hak paten atas produk kita. (Freepik).

Ada hal yang sering terlupakan ketika kita memulai usaha yang sifatnya berbentuk sebuah produk dan memiliki merk dagang tersendiri, yaitu mendaftarkan hak paten atas merk dagang kita. 

Berkaca pada kasus Ruben Onsu dengan Geprek Bensu-nya, dimana setelah usaha dan merk dagang tersebut terkenal dan produknya diminati masyarakat, ternyata menjadi permasalahan karena ada orang lain yang menggunakan merk dagang serupa meski tak sama. Hal itu jelas akan merugikan kita sebagai penemu awal produk tersebut. 

Terlepas dari siapa yang benar antara Geprek Bensu versi Ruben Onsu atau Geprek Bensu versi Benny Sujono, namun mendaftarkan merk dagang dan membuat hak paten atas produk yang kita produksi, menjadi suatu kebutuhan wajib yang harus dilakukan perintis usaha, khususnya UMKM. 

"Karena di luar ini kan banyak sekali orang punya merk, untuk dilindungi merk itu tentunya harus didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun sebelum didaftarkan, harus mengecek dahulu apakah merk yang akan didaftarkan susah ada yang memakai atau belum. Sebab, kita menganut sistem first to file. Jadi siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan, dia yang berhak," ujar Kepala Bagian Humas DJKI, Fajar Sulaiman kepada Indozone, Senin (15/6/2020). 

Menurut Fajar, mendaftarkan hak paten atas merk dagang adalah salah satu upaya untuk melindungi keberlangsungan usaha kita. Menurutnya, kebanyakan pengusaha seringkali lalai untuk mendaftarkan merk dagangnya dan baru sadar setelah ada kompetitor lain yang tiba-tiba lebih sukses penjualannya dengan membajak merk kita. 

"Padahal dengan mendaftarkan merk, itu kita bisa mendapat perlindungan selama 10 tahun dan bisa diperpanjang lagi," tuturnya. 

Meski demikian, diakui olehnya bahwa dalam mengurus sertifikat hak paten atas merk dagang itu butuh proses yang waktunya juga tidak singkat, yakni mencapai dua bulan. Selain itu, ada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang juga harus dibayarkan senilai Rp2 juta. 

"Tapi kalau sudah didaftar, itu sebenarnya sudah dilindungi. Itu yang penting. Apalagi nanti kalau sertifikatnya sudah keluar, itu lebih kuat lagi," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Terkini

Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB

4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB
X