Persyaratan Nikah Terbaru dan Prosedur Pernikahan di KUA

- Rabu, 23 Desember 2020 | 21:33 WIB
Persyaratan Nikah (Photo/Pixabay/oleynikkonstantin)
Persyaratan Nikah (Photo/Pixabay/oleynikkonstantin)

Bagi kamu yang berniat untuk melangkah ke jenjang pernikahan dengan pasangan, perlu mempersiapkan persyaratan nikah terlebih dahulu. Persyaratan nikah biasanya berupa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menerbitkan akta nikah.

Dokumen persyaratan nikah ternyata cukup banyak nih. Oleh karena itu sebaiknya kamu dan pasangan sudah mempersiapkannya minimal tiga bulan sebelum pernikahan agar menimbulkan kendala menuju hari pernikahan.

Pernikahan yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya alias gratis. Namun jika kamu menyelenggarakan pernikahan di luar jam kerja KUA maka akan dikenakan biaya Rp600 ribu saja.

Persyaratan Nikah Terbaru

Berikut Indozone bagikan persyaratan nikah terbaru, baik di KUA maupun di rumah, lengkap dengan peraturan Kementerian Agama terkait protokol kesehatan saat pernikahan berlangsung.

Persyaratan Nikah di KUA

-
Photo/Pixabay/epicioci

Calon pengantin yang ingin menikah dapat mendatangi KUA di kecamatan yang sesuai dengan domisili untuk mendaftakan pernikahan dengan membawa dokumen berikut ini.

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan izin orangtua apabila pengantin berusia di bawah 21 tahun (model N5)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
  • Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali
  • Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  • Surat Izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah

Persyaratan Calon Suami

Persyaratan nikah yang harus dipersiapkan oleh calon suami adalah dokumen-dokumen berikut ini. 

  • Surat Pengantar dari RT-RW dibawa ke Kantor Kelurahan untuk memohon blangko N1, N2, N3, dan N5
  • Datang ke KUA setempat untuk memperoleh surat pengantar atau rekomendasi nikah (jika calon istri beralamat lain daerah/kecamatan)
  • Jika calon istri berada satu daerah atau kecamatan maka berkas calon suami diserahkan ke pihak calon istri

Lampiran

  • Fotokopi KTP
  • Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK)
  • Pas foto 3x4 = 2 lembar (jika calon istri dari luar daerah)
  • Pas foto 4x6 = 5 lembar (jika calon istri satu daerah atau kecamatan)

Persyaratan Calon Istri

Persyaratan nikah yang harus dipersiapkan oleh calon istri adalah dokumen-dokumen berikut ini. 

  • Surat Pengantar dari RT-RW dibawa ke Kantor Kelurahan untuk memohon blangko N1, N2, N3, dan N5
  • Datang ke KUA setempat bersama calon suami dan wali untuk mendaftarkan nikah sekaligus pemeriksaan administrasi
  • Calon suami dan calon istri akan mendapatkan penasihatan perkawinan dari BP4

Lampiran

  • Fotokopi KTP
  • Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) calon pengantin
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT
  • Pas foto latar biru ukuran 2x3 masing-masing calon pengantin 5 lembar
  • Akta Cerai dari PA bagi janda/duda cerai
  • Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  • Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  • Surat keterangan Wali jika alamat Wali tidak berasal dari Kelurahan setempat
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  • N5 (surat izin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun
  • N6 (surat kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Prosedur Pengajuan Nikah di KUA

-
Photo/Pixabay/TastyCinnamonnBay

Mengajukan pernikahan di KUA memerlukan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut prosedur pengajuan pernikahan di KUA.

Penentuan Lokasi Akad Nikah

Persyaratan nikah di KUA memiliki prosedur pengajuan berupa penetapan lokasi akad nikah. Jika lokasi berbeda dengan KTP domisili, kamu bisa mengurus surat rekomendasi dari KUA yang sesuai dengan alamat yang ada di KTP.

Menyiapkan Dokumen

Persyaratan nikah di KUA memilik prosedur pengajuan berupa persiapan surat-surat untuk pencatatan pernikahan. Berikut surat-surat yang harus calon pengantin siapkan:

Bagi Pasangan WNI

  • Surat pengantar dari ketua RT
  • Surat pernyataan belum menikah dengan meterai Rp6 ribu yang diketahui ketua  RT dan RW serta Lurah setempat
  • Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari kelurahan
  • Surat izin orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun
  • Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah nikah lalu bercerai
  • Surat kematian dari kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal
  • Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama kalau calon pengantin pria sudah beristri
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah
  • Surat izin dari atasan/komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri
  • Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orangtua/wali
  • Pas foto sendiri-sendiri 2x3 lima lembar (bila anggota TNI, harus dengan pakaian dinas)
  • Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4x6 enam lembar
  • Akta kelahiran
  • Fotokopi KTP saksi nikah

Bagi Pasangan WNA

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

X