Viral Polisi Bingung Ditanya UU Razia dan SPT saat Hentikan Pengendara Mobil di Hotel

- Senin, 27 Juni 2022 | 10:29 WIB
Polisi mendatangi seorang pengendara mobil di halaman hotel. (TikTok/@jurnaliswarga62)
Polisi mendatangi seorang pengendara mobil di halaman hotel. (TikTok/@jurnaliswarga62)

Razia kenderaan bermotor oleh polisi lalu lintas seyogyanya dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Polisi, dalam hal ini, tidak boleh melakukan razia dengan semena-mena di jalanan tanpa ada surat perintah tugas (SPT) razia dari atasan.

Baru-baru ini, viral di media sosial seorang pengendara mobil yang disetop oleh dua orang polisi lalu lintas, di halaman sebuah hotel yang berada di wilayah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Video tersebut viral di TikTok dan Instagram. Narasi dalam video itu menyebutkan bahwa sang pengendara mobil didatangi oleh dua orang polisi yang mengira bahwa si pengendara ingin menghindari razia.

-
Polisi mendatangi seorang pengendara mobil di halaman hotel. (TikTok/@jurnaliswarga62)

Namun, saat ditanya apa alasan memberhentikan dan diminta menunjukkan SPT razia, polisi tersebut bingung menjawabnya.

"Belok ke hotel tempat menginap tiba-tiba disamperin Polisi dikira mau menghindari razia, giliran ditanya alasan jawabnya bingung, diminta tunjukkan Surat Perintah Razia dan ditunggu ke 2 Polantas gak nongol². Salah seorang Polantas mengatakan merekam harus minta izin tapi ditanya dasar hukum nya gak bisa jawab" tulis akun tiktok @jurnaliswarga62.

Dalam video tersebut terlihat, salah seorang polisi mendatangi pengendara mobil yang masih berada di dalam mobilnya. Saat ditanya alasan memberhentikan, polisi itu menjawab sedang ada razia.

"Oke, berarti razia ya. Bukan ada pelanggaran kasat mata, bukan ada OTT," kata pria pengendara mobil tersebut.

Namun saat diminta menunjukkan SPT razia, polisi itu mengajak pria tersebut ke pos polisi.

"Saya tunggu bapak di sini. Saya gak ke mana-mana. Saya memang lagi nginap di sini. Tadi bapak bilang razia kan," kata pria itu.

Selagi berdebat dengan polisi, pria itu merekam polisi tersebut dan itu membuat si polisi tak terima. Polisi itu mengatakan bahwa untuk merekam harus meminta izin terlebih dahulu.

Namun, ketika ditanya UU mengenai razia, termasuk perihal plang razia dari posisi razia berapa meter, polisi itu juga bingung menjawabnya.

-
Polisi mendatangi seorang pengendara mobil di halaman hotel. (TikTok/@jurnaliswarga62)

Setelah berdebat cukup lama, polisi itu lantas mengacungkan jempol kepada pria itu karena kalah berdebat.

Lalu, setelah kalah berdebat, polisi itu lantas mengatakan soal izin merekam. Lagi-lagi, polisi itu tak bisa menjelaskan undang-undang soal merekam di tempat umum.

"Gak ada (keharusan) minta izin, Pak. Presiden saja di sini bisa direkam kok," kata pria itu.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB

4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB
X