Setiap anak yang baru lahir berhak mendapatkan identitas meliputi nama, orang tua (silsilah keturunan) dan kewarganegaraan.
Kesemua data itu dituangkan dalam bentuk akta kelahiran. Pembuatan akta kelahiran anak ini sangat penting sekali.
Ini akan menentukan pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan anak seperti waris dan nafkah, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Setiap orangtua harus tahu, cara membuat akte kelahiran anak yang baru lahir, agar anak bisa mendapatkan hak-hak kewarganegaraannya.
Apa Itu Akta Kelahiran?
Secara definisi, akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.
Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.
Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Jenis Akta Kelahiran
Terdapat beberapa macam akta kelahiran anak, yakni:
Akta Kelahiran Umum
Dokumen ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Disdukcapil.
Menurut UU 24/2013 Tentang Perubahan Atas UU 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan, pendaftaran kelahiran selambat-lambatnya dilakukan 60 hari sejak tanggal kelahiran.
Akta Kelahiran Dispensasi
Akta kelahiran ini dibuat bersumber pada laporan kelahiran. Hanya, waktu pelaporannya sudah melampaui batas atau lewat dari 60 hari sejak bayi lahir.
Akta Kelahiran Pengadilan