'Ajaibnya' Indonesia: KTP Elektronik, Tapi Harus Fotokopi, Sudah 12 Tahun Masih Begitu

- Jumat, 7 Januari 2022 | 15:21 WIB
Warga menunjukkan E-KTP.(Foto: Antara/Joko Sulistyo)
Warga menunjukkan E-KTP.(Foto: Antara/Joko Sulistyo)

Sudah 12 tahun lebih berlalu sejak e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektonik diluncurkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun, sampai hari ini, 7 Januari 2022, dalam banyak urusan atau keperluan, KTP Elektronik masih saja harus difotokopi.

Fenomena ini pun tak pelak menjadi olok-olok atau anekdot warga Indonesia sendiri. Saat teknologi kian berkembang, bahkan sampai ada manusia yang bermisi tinggal di planet lain, fenomena 'fotokopi e-KTP' tak juga menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Dilarang Fotokopi Sejak Awal

-
E-KTP (FOTO ANTARA/Rahmad)

Yang membuatnya semakin terasa ironis, tindakan memfotokopi e-KTP sendiri dilarang oleh pemerintah sejak awal peluncuran.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Gamawan Fauzi menghimbau agar KTP elektronik tidak difotokopi, distapler, ataupun dilaminating karena akan menyebabkan kerusakan.

Hal itu pun tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013.

"Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak," kata Gamawan pada tahun 2013 silam.

Namun, apa yang dikatakan Gamawan bertolak belakang dari yang disampaikan oleh mantan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan Iskandar.

"E-KTP dirancang tahan dari kondisi panas yang cukup tinggi. Kalau terpapar sinar mesin foto kopi saja tidak rusak," kata Marzan, Mei 2013 lalu.

Dengan antena dan chip yang tertanam, e-KTP dapat dibaca dengan card reader. Pemerintah sejak dulu mengimbau kepada seluruh institusi agar menyiapkan alat itu sebelum tahun 2014.

Namun kenyataannya, sekali lagi, e-KTP masih saja harus difotokopi hingga hari ini, termasuk saat akan mendapatkan perawatan di rumah sakit atau mengurus pencairan bantuan sosial.

Vaksin Pun Pakai Fotokopi e-KTP

Yang teranyar, fotokopi e-KTP juga diperlukan saat hendak menjalani vaksinasi COVID-19. Kalau tidak, seseorang tidak akan bisa mendapatkan suntikan vaksin.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh berdalih, masih adanya fenomena fotokopi e-KTP ini karena masih banyak lembaga atau institusi yang belum menggunakan card-reader.

Zudan mengatakan, ada tiga cara untuk memverifikasi e-KTP. Pertama, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)' kedua, dengan akses biometrik berupa foto dan sidik jari; dan ketiga, memakai card reader.

"Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi," ujar Zudan dalam keterangan tertulis pada Maret 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

20 Puisi Galau tentang Cinta yang Bikin Baper

Minggu, 12 Mei 2024 | 19:40 WIB
X