Suka Plexing, Kedok Doni Salmanan dan Indra Kenz Terbongkar, Kini Huni Rutan Mabes Polri

- Minggu, 20 Maret 2022 | 13:34 WIB
Indra Kenz dan Doni Salmanan jadi tersangka kasus penipuan trading. (Foto/Istimewa)
Indra Kenz dan Doni Salmanan jadi tersangka kasus penipuan trading. (Foto/Istimewa)

Barangkali tidak ada yang menyangka dua orang paling berpengaruh di dunia trading tanah air, juga seorang influencer yang diidolakan anak muda, Doni Salmanan dan Indra Kenz akan terjerat masalah hukum.

Padahal mereka berdua sedang berada di puncak kejayaannya.

Terlebih pada perayaan HUT salah satu TV swasta nasional mereka duduk sejajar dengan sejumlah anak muda yang dijuluki "crazy rich" atau orang super kaya di Indonesia.

Para "crazy rich" yang hadir di acara itu adalah Dony Salmanan, Gilang Juragan 99, Indra Kenz, Rudy Salim, Ahmad Sahroni, Maharani Kemala Dewi dan Rafi Ahmad yang diroasting oleh komika Kiki Saputri.

Seperti yang dilansir Antara, istilah "crazy rich" populer setelah penulis asal Singapura Kevin Kwan dalam sebuah novelnya berjudul Crazy Rich Asians pada 2013, yang kemudian diangkat menjadi film layar lebar dengan judul yang sama.

Para crazy rich tersebut adalah orang-orang muda, kaya raya dengan harta berlimpah yang kerap pamer harta atau flexing di media sosial.

Dalam usia yang teramat muda, Doni Salmanan baru genap 23 tahun dan Indra Kenz 26 tahun telah memiliki kekayaan dan rekening yang berlimpah, padahal keduanya terlahir dari keluarga sederhana atau biasa saja.

Berasal dari Bandung, Doni Salmanan bahkan hanya lulus SD namun mampu memiliki penghasilan miliaran rupiah.

Doni pun semakin dikenal publik lewat video sedang membagi-bagi duit kepada pengendara di persimpangan  jalan saat lampu merah menyala di masa PPKM.

Sementara Indra Kenz berasal dari Medan, Sumatera Utara dan dikenal dengan jargonnya "wah murah banget" saat berbelanja barang mewah, atau memamerkan harta lewat kanal media sosialnya.

Kini, kedua anak muda itu setelah berada di puncak kegemilangan disatukan kembali oleh nasib yang sama, dari sultan bergelimang harta kini tumbang dan menjadi menghuni sudut rutan Mabes Polri.

Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz yang disebut sebagai afiliator aplikasi trading binary option binomo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita, sesuai Pasal 184 KUHP maka penyidik memperoleh dua barang bukti yang sah untuk menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB

4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB
X