Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945: Bunyi, Makna, dan Penerapannya

- Rabu, 19 Januari 2022 | 19:01 WIB
Ilustrasi penerapan pasal 29 ayat 2 (unsplash/@hakannural)
Ilustrasi penerapan pasal 29 ayat 2 (unsplash/@hakannural)

Indonesia adalah negara yang plural, karena mengakui enam agama berbeda yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Meski begitu, Indonesia menganut paham demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan penduduknya memeluk suatu agama.

Aturan ini bahkan sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya pasal 29 ayat 2.

Lantas, bagaimana bunyi pasal 29 ayat 2 UUD 1945? Bagaimana pula makna dan penerapannya dalam kehidupan? Simak rangkuman Indozone berikut, ya!

Bunyi Pasal 29 Ayat 2

-
Ilustrasi contoh pasal 29 ayat 2 (unsplash/@hakannural)

Pasal 29 ayat 2 memuat tentang kebebasan beragama bagi setiap warga negara Indonesia, baik untuk memilih agama maupun melaksanakan ibadahnya.

Adapun bunyi pasal 29 ayat 2 yang tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Tak hanya dijamin oleh UUD 1945, kebebasan beragama juga diakui secara internasional karena termasuk dalam Hak Asasi Manusia (HAM).

Bahkan, negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menandatangani dokumen yang disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Adapun pasal 2 DUHAM berbunyi:

"Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum atau secara pribadi."

Kebebasan beragama turut dinyatakan secara detail dalam pasal 18 Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yaitu:

  1. Setiap negara berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran.

  2. Tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya.

  3. Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan undang-undang, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan dasar orang lain.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

5 Contoh Hak Siswa di Sekolah yang Kamu Harus Tau!

Kamis, 11 April 2024 | 09:10 WIB
X