Mengenal Keistimewaan Paspor Diplomatik yang Diterima BTS

- Rabu, 15 September 2021 | 21:55 WIB
Ilustrasi paspor diplomatik (thoughtco)
Ilustrasi paspor diplomatik (thoughtco)

Baru-baru ini tujuh anggota boy band BTS mendapatkan paspor diplomatik atau diplomatic passport dari Presiden Korea Selatan, Moon Jae In pada Selasa, 14 September 2021.

Paspor diplomatik tersebut merupakan simbolis pemberian mandat sang Presiden kepada setiap anggota BTS untuk menghadiri sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Newyork, Amerika Serikat pada 19-23 September 2021.

Lantas, apa itu paspor diplomatik? Apa saja kelebihan paspor diplomatik dibandingkan paspor biasa? Bagaimana pula cara mendapatkan paspor diplomatik? Simak rangkuman Indozone berikut ini.

Pengertian Paspor Diplomatik

-
Ilustrasi paspor diplomatik (thoughtco)

Paspor diplomatik adalah dokumen resmi yang diberikan kepada warga suatu negara untuk melakukan perjalanan internasional yang bersifat diplomatik.

Melansir dari situs Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, paspor diplomatik umumnya dikeluarkan untuk diplomat dan pejabat pemerintah.

Sama halnya dengan paspor biasa, paspor diplomatik berlaku selama lima tahun sejak tanggal paspor diterbitkan.

Di Indonesia, aturan mengenai paspor diplomatik telah tercantum dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019.

Berdasarkan peraturan tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak menerima paspor diplomatik adalah:

  • Presiden dan Wakil Presiden, serta istri atau suami dan anak-anak dari Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua dan kakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri serta istri atau suaminya yang mendampingi saat bertugas
  • Ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
  • Kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler Republik Indonesia, pejabat diplomatik dan konsuler beserta istri atau suami dan anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, masih menjadi tanggungan, dan tinggal bersama di wilayah akreditasi.
  • Atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan diperbantukan pada Perwakilan beserta istri atau suami dan anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, masih menjadi tanggungan, dan tinggal bersama di wilayah akreditasi. 
  • Pejabat Kementerian Luar Negeri yang menjalankan tugas resmi yang bersifat diplomatik di luar wilayah Indonesia
  • Utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia atau diberikan tugas lain dari Menteri di luar wilayah Indonesia yang bersifat diplomatik.
  • Kurir diplomatik

Kelebihan Paspor Diplomatik

-
Ilustrasi paspor diplomatik (photo/pixabay/JoshuaWoroniecki)

Berbeda dengan paspor biasa, paspor diplomatik tentu memiliki kelebihan dan keistimewaannya tersendiri.

Kelebihan paspor diplomatik yang dipegang oleh suatu warga negara yakni sebagai berikut:

  • Pemegang paspor diplomatik dianggap sebagai diplomat, diberikan kekebalan hukum di negara yang dikunjungi.
  • Mendapat perlakuan istimewa karena menjadi tamu kehormatan oleh negara tujuan.
  • Dibebaskan dari pemeriksaan di bandara dan tidak dikenakan penundaan waktu.
  • Dibebaskan dari kewajiban pajak bea dan cukai ketika membawa barang dari negara lain.
  • Saat di bandara dapat menggunakan antrian khusus pemegang paspor diplomatik.
  • Jika terbukti bersalah oleh negara bersangkutan, maka pemegang paspor diplomatik akan diusir tanpa diadili atau dipenjara.

Syarat dan Cara Mendapatkan Paspor Diplomatik

-
Ilustrasi paspor diplomatik (photo/pixabay/Skitterphoto)

Paspor diplomatik dapat diajukan oleh individu yang memenuhi syarat dalam berafiliasi dengan pemerintah atau negara bagian.

Pemohon paspor diplomatik juga harus mengajukan permohonan ke badan pengatur khusus yang mengatur penerbitan paspor spesialis.

Melansir dari kemlu.go.id, adapun syarat mendapatkan paspor diplomatik yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan dari instansi atau lembaga pemerintahan tempat bekerja atau instansi pengusul.
  • Surat persetujuan pemerintah untuk melakukan perjalanan tugas yang bersifat diplomatik keluar wilayah Indonesia dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan.
  • Fotokopi Kartu Pegawai atau Kartu Tanda Anggota dilegalisir cap basah. 
  • Nota permohonan pembuatan paspor diplomatik dari unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai di Kementerian Luar Negeri.
  • Fotokopi Keputusan Pengaturan Perjalanan Dinas Pindah yang diterbitkan oleh Menteri.
  • Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi istri atau suami dari pejabat yang bersangkutan.
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi anak-anak dari pejabat yang bersangkutan. 
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Pas foto terbaru sesuai dengan ketentuan ICAO, berlatar belakang putih menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan bagi wanita menyesuaikan.

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X