Jumlah Sampah Plastik di Indonesia Makin Meningkat, Ini Saran KLKH

- Kamis, 9 Juni 2022 | 16:40 WIB
Anak-anak bermain di antara sampah di Sungai Batang Arau, Padang, Sumatera Barat, Rabu (11/5/2022). (ANTARA/Iggoy El Fitra)
Anak-anak bermain di antara sampah di Sungai Batang Arau, Padang, Sumatera Barat, Rabu (11/5/2022). (ANTARA/Iggoy El Fitra)

Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH), Sinta Saptarina Soeminarno mengungkapkan bahwa jumlah sampah plastik di Indonesia makin meningkat.

Menurutnya, pemerintah dan pihak swasta perlu menjalankan berbagai upaya konkret untuk menangani sampah kemasan plastik yang semakin banyak tersebut.

"Sampah kemasan plastik makin meningkat ragamnya secara global atau nasional, komposisinya dari 10-11 persen menjadi 16-17 persen rata-rata nasional," kata Sinta dalam webinar, dikutip dari Antara, Kamis (9/6/2022).

Dia menuturkan, bila tidak ada kebijakan dan program yang efektif, komposisi sampah plastik bisa melonjak hingga 40 sampai 50 persen dari total sampah pada tahun 2050 mendatang.

Bila tidak ada kebijakan dan program yang efektif, komposisi sampah plastik disebut bisa melonjak hingga 40-50 persen dari total sampah pada 2050.

Ia mengingatkan, PBB telah menyatakan bahwa sampah plastik adalah pencemar polutan yang berdampak besar terhadap bumi. Indonesia termasuk negara anggota PBB yang sudah menetapkan diri mendukung hal tersebut.

Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi pengelolaan sampah plastik lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 tahun 2019.

"Ini upaya konkret pemerintah untuk mengurangi polusi plastik dan membuat material ini nilai ekonominya terus dijaga dan dimanfaatkan secara berulang," ujar Sinta.

Regulasi itu juga menjadi dasar untuk produsen dalam membangun prinsip berkelanjutan dan bertanggungjawab dalam bisnisnya, sebuah cara yang bukan jadi pilihan, tetapi kebutuhan untuk keberlangsungan manusia dan planet.

Ia mengingatkan, berdasarkan Undang Undang 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, setiap orang dalam mengelola sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Mengurangi sampah dapat dilakukan dengan membatasi timbulan sampah, mendaur ulang dan memanfaatkan kembali sampah.

Pelaku usaha juga diminta untuk menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB

4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB
X