INDOZONE.ID - Piangki Sirna Malasari tampil beda saat momen pembebasan bersyarat keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Penampilannya jauh berbeda saat mantan jaksa itu menghadiri sejumlah persidangan di Pengadilan Tipikor yang tampak berpakaian syari.
Jika sebelumnya mantan jaksa itu tampil mengenakan hijab dengan balutan busana menutupi seluruh tubuh kecuali bagian wajah, itu pun tertutup masker, sekarang saat bebas bersyarat Pinangki bisa tampil kasual.
Jilbab besar yang pernah membalut tubuhnya pun tampak lagi. Sekarang sudah dia lepas.
Saat foto bersama dengan mantan napi Ratu Atut Chosiyah dan pegawai Lapas Kelas IIA Tangerang, tampak Pinangki memakai pakaian serba hitam dengan baju bermotif kombinasi warna putih.

Mengenakan masker warna hitum dan tak lagi mengenakan jilbab, tampak rambut Pingangki lurus terurai yang masih dipotong dengan panjang sebahu.
Dalam foto yang beredar terlihat Pinangki sedang memegang amplop coklat yang sepertinya berisi surat pernyataan pembebasan bersyaratnya dari Kementrian Hukum dan HAM.
Baca juga: Penampakan Mantan Jaksa Pinangki Tampil Kasual Bebas Bersyarat, Dapat Potongan Hukuman
Pinangki merupakan mantan jaksa yang terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang divonis bersalah dengan masa hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Pinangki terbukti terima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra; pencucian uang USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900; hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memotong masa hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Mahkamah Agung kemudian memperkuat pemotongan masa hukuman dari Pengadilan Tinggi dengan alasan yang bersangkutan masih bisa berkelakuan baik.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal dengan mantan jaksa Pinangki menjalani program bebas bersyarat.
"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Rika menyebutkan selain Pinangki terdapat empat narapidana perempuan kasus korupsi lain yang hari ini juga bebas bersyarat salah satunya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Ia mengatakan lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.
"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," kata dia.
Saat dikonfirmasi siapa saja lima narapidana kasus korupsi yang memperoleh bebas bersyarat tersebut, Rika mengatakan pihaknya terlebih dahulu harus membuka data. Namun, yang pasti dua di antaranya yakni Ratu Atut Chosiyah dan Pinangi Sirna Malasari.
Kemudian, ketika ditanyakan sudah berapa lama Pinangki menjalani masa pidana, Rika mengaku juga tidak hafal dan harus membuka data terlebih dahulu.
"Saya kebetulan lagi nyetir jadi harus lihat data dulu," ujar dia.
Akan tetapi, lanjutnya, Pinangki sudah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.
Rika mengatakan kelima narapidana kasus korupsi tersebut saat ini berstatus sebagai klien balai pemasyarakatan (Bapas).
"Jadi masih klien, belum bebas ya," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, para narapidana yang menjalani program bimbingan di Bapas tersebut akan menyesuaikan dengan domisili para penjamin.
Sebagai contoh, Ratu Atut akan menjalani program bimbingan di Bapas Serang dikarenakan domisili penjaminnya berada di daerah Serang.