Sosok Pinangki Tampil Beda Saat Bebas Bersyarat, Dulu Berjilbab Hadiri Persidangan

- Selasa, 6 September 2022 | 20:10 WIB
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat bebas bersyarat di Lapas Klas A Tangerang. (Dok. Handover)
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat bebas bersyarat di Lapas Klas A Tangerang. (Dok. Handover)

Piangki Sirna Malasari tampil beda saat momen pembebasan bersyarat keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Penampilannya jauh berbeda saat mantan jaksa itu menghadiri sejumlah persidangan di Pengadilan Tipikor yang tampak berpakaian syari. 

Jika sebelumnya mantan jaksa itu tampil mengenakan hijab dengan balutan busana menutupi seluruh tubuh kecuali bagian wajah, itu pun tertutup masker, sekarang saat bebas bersyarat Pinangki bisa tampil kasual.

Jilbab besar yang pernah membalut tubuhnya pun tampak lagi. Sekarang sudah dia lepas.

Saat foto bersama dengan mantan napi Ratu Atut Chosiyah dan pegawai Lapas Kelas IIA Tangerang, tampak Pinangki memakai pakaian serba hitam dengan baju bermotif kombinasi warna putih.

-
Ratu Atut tampak berdiri bersama mantan jaksa Pinangki usai bebas bersyarat. (Dok. Handover)

 

Mengenakan masker warna hitum dan tak lagi mengenakan jilbab, tampak rambut Pingangki lurus terurai yang masih dipotong dengan panjang sebahu.

Dalam foto yang beredar terlihat Pinangki sedang memegang amplop coklat yang sepertinya berisi surat pernyataan pembebasan bersyaratnya dari Kementrian Hukum dan HAM.

Baca juga: Penampakan Mantan Jaksa Pinangki Tampil Kasual Bebas Bersyarat, Dapat Potongan Hukuman

Pinangki merupakan mantan jaksa yang terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang divonis bersalah dengan masa hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Pinangki terbukti terima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra; pencucian uang USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900; hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memotong masa hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

-
aksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). (photo/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

 

Mahkamah Agung kemudian memperkuat pemotongan masa hukuman dari Pengadilan Tinggi dengan alasan yang bersangkutan masih bisa berkelakuan baik.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X