Dua Mahasiswa UNAIR Diundang ke Markas FBI, Bikin Takjub Usai Bongkar Pemalsuan Situs

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:10 WIB
Eko Mangku Cipto dan Harianto Rantesalu saat menjadi pembicara di FBI Amerika Serikat (Dok.Unair)
Eko Mangku Cipto dan Harianto Rantesalu saat menjadi pembicara di FBI Amerika Serikat (Dok.Unair)

Belum lama ini, dua mahasiswa pascasarjana Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya diundang sebagai pembicara di markas FBI di Cleveland, Amerika Serikat.

Dua mahasiswa yang masing-masing bernama Eko Mangku Cipto dan Harianto Rantesalu itu membuat bangga banyak pihak usai membongkar kasus pemalsuan situs.

Dikutip dari situs UNAIR, dua mahasiswa magister tersebut berhasil membongkar kasus DMV Website Scampage. Kasus ini melibatkan dua WNI yang memalsukan situs resmi pemerintah Amerika Serikat untuk mengoleksi data pribadi warga di sana.

Data itu disinyalir digunakan untuk mendapatkan dana bantuan COVID-19 dan dijual demi mendapatkan profit.

Penanganan kasus ini sendiri melibatkan dua institusi antar negara, yaitu FBI (Federal Bureau of Investigation, Red) dan Polda Jawa Timur dengan tim siber Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus).

Cerita Eko dan Harianto

-
Eko Mangku Cipto dan Harianto Rantesalu saat menjadi pembicara di FBI Amerika Serikat (Dok.Unair)

Saat singgah ke markas FBI, Eko dan Harianto menjelaskan teknik penanganan dan penyidikan terhadap dua tersangka kasus pemalsuan situs. 

Eko menyebut tersangka kasus ini mencuri data untuk dijual lagi guna mendapat keuntungan pribadi.

“Menurut Kapolda Jatim, Nico Afinta, mengatakan bahwa data pribadi tersebut digunakan untuk mencairkan dana Pandemic Unemployment Assistance (PUA) atau dana bantuan untuk pengangguran warga Amerika senilai US$ 2 ribu tiap data dan untuk dijual lagi seharga US$ 100 per satu data orang,” ungkap Eko. 

Keduanya turut mendapatkan informasi ihwal data yang didapatkan tersangka. Data ini ditarik melalui percakapan Whatsapp dan Telegram dengan jumlah sekitar 30 ribu data.

Pelaku Utama Masih DPO

-
Ilustrasi program Pandemic Unemployment Assistance di AS (Dok. UNAIR)

Dalam paparannya, Eko juga menyebut kasus ini berawal dari ulah tersangka S, warga negara India, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

S meminta kedua WNI untuk membuat website palsu dan membayarnya dengan uang kripto Bitcoin. Kedua WNI itu pun sengaja memalsukan website untuk mendapatkan data pribadi warga negara AS.

Baca juga: Canggih! Mahasiswa Surabaya Ciptakan Laci Pintar Teknologi RFID, Bukanya Cuma Pakai Kartu

Modus kejahatan mereka adalah menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 bagi warga negara AS dan menjualnya untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Sedangkan para korban adalah warga AS yang mengisi data pribadinya ke dalam scampage/website palsu.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Ada dari Sumatra, Ini 3 Smart City di Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 11:35 WIB

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB
X