Penampakan Mantan Jaksa Pinangki Tampil Kasual Bebas Bersyarat, Dapat Potongan Hukuman

- Selasa, 6 September 2022 | 17:21 WIB
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat. (Dok. Handover)
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat. (Dok. Handover)

Piangki Sirna Malasari menuai sorotan saat tampil kasual dan melepas jilbab yang pernah dipakai saat keluar bebas bersyarat dari LP Kelas II-A Tangerang.

Pinangki merupakan mantan jaksa yang terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Pinangki terbukti terima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra; pencucian uang USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900; hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memotong masa hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Mahkamah Agung kemudian memperkuat pemotongan masa hukuman dari Pengadilan Tinggi dengan alasan yang bersangkutan masih bisa berkelakuan baik.

-
Ratu Atut tampak berdiri bersama mantan jaksa Pinangki usai bebas bersyarat. (Dok. Handover)ari dari

 

Saat keluar dari Lapas melalui foto yang diterima Indozone, tampak Pinangki memakai baju hitam dengan motif warna putih.

Mengenakan masker warna hitum, tampak rambut Pingangki terlihat masih dipotong dengan panjang sebahu.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal dengan mantan jaksa Pinangki menjalani program bebas bersyarat.

"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Selain Pinangki, Rika menyebutkan terdapat empat narapidana perempuan kasus korupsi lain yang hari ini juga bebas bersyarat salah satunya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

-
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenakan hijab saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Ia mengatakan lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.

"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," katanya seperti yang dilansir ANTARA.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

5 Contoh Hak Siswa di Sekolah yang Kamu Harus Tau!

Kamis, 11 April 2024 | 09:10 WIB
X