Hukum, Niat dan Tata Cara Mengqadha Salat Fardhu yang Terlewat

- Jumat, 24 Juli 2020 | 16:32 WIB
Ilustrasi seorang pria melaksanakan salat (freepik)
Ilustrasi seorang pria melaksanakan salat (freepik)

Dalam Islam, kewajiban melaksanakan salat telah ditentukan waktunya. Karena itulah, setiap umat Muslim diwajibkan salat tepat waktu, terutama salat lima waktu (Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, Isya).

"Sesungguhnya salat itu kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (Q.S An-Nisa ayat 103)

Lantas, bagaimana jika seseorang lalai mengerjakan salat fardhu lima waktu, baik itu karena ketiduran maupun karena unsur kesengajaan?

Pada dasarnya, setiap umat Muslim tidak dibenarkan untuk meninggalkan salat lima waktu, apalagi sampai melalaikan salat hingga keluar dari waktunya.

Jika hal itu terjadi, baik disengaja maupun tidak, maka wajib hukumnya untuk mengganti atau mengqadha salat yang ditinggalkan tersebut.

Terkait penjelasan tentang hukum dan tata cara qadha salat fardhu yang terlewat waktunya, pada artikel ini telah Indozone rangkum.

Hukum Qadha Salat Fardhu yang Terlewat

-
Ilustrasi seorang pria melaksanakan salat (freepik)

Berdasarkan ilmu fiqih, mengqadha salat artinya mengerjakan salat di luar waktu yang sebenarnya untuk mengganti salat fardhu yang terlewat.

Qadha salat fardhu ini hukumnya wajib dikerjakan. Sebab, kewajiban menunaikan ibadah salat tidaklah gugur sekalipun waktunya terlewat.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang terlupa salat, maka lakukan salat ketika dia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan salat tersebut dan dirikanlah salat untuk mengingat-Ku." (H.R Bukhari)

Dalam hal ini, hukum mengqadha salat fardhu yang terlewat berlaku bagi orang yang ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya.

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan bahwa orang yang hilang akalnya karena tidur atau pingsan atau semisalnya, dia wajib mengqadha salat ketika sadar. (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/95, Asy Syamilah)

Sementara, bagi mereka yang sengaja meninggalkan salat, maka ini termasuk perbuatan yang menjurus kepada kekafiran.

Imam Ibnu Hazm Al Andalusi mengatakan, "Adapun orang yang sengaja meninggalkan salat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan salat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla." (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah)

Tata Cara Qadha Salat Fardhu yang Terlewat

-
Ilustrasi umat Muslim sedang mengerjakan salat (hautehijab.com)

Praktik mengqadha salat fardhu pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat sepulang dari Perang Khaibar pada tahun ketujuh Hijriyah.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X