Berikut Prosedur Tata Cara Refund Dana Ibadah Haji Reguler dan Khusus

- Sabtu, 6 Juni 2020 | 11:21 WIB
Para jamaah haji di Tanah Suci Makkah (Unsplash/@izuddinhelmi)
Para jamaah haji di Tanah Suci Makkah (Unsplash/@izuddinhelmi)

Kementerian Agama resmi membatalkan pemberangkatan jamaah haji 1441 H/2020 M, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).

Haji 2020 batal disebabkan karena masih tingginya pandemi virus corona (Covid-19) di dunia. Dengan segala pertimbangan, Kementerian Agama mengambil keputusan untuk membatalkan ibadah haji 2020.

Berkaitan dengan pembatalan haji 2020, para calon jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat mengajukan permohonan refund dana ibadah haji.

Prosedur Cara Refund Dana Ibadah Haji Reguler

-
Ilustrasi para jamaah haji di Tanah Suci Makkah (Unsplash/@hydngallery)

Untuk prosedur penarikan biaya haji telah dijelaskan oleh Kementerian Agama melalui Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, di Jakarta.

Ia menjelaskan, bagi jamaah yang sudah melunasi biaya haji bisa mengajukan permohonan pengembalian dana haji ke Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai Keputusan Menteri Agama Nonor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M.

Permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji dapat disampaikan secara tertulis kepada pihak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat jamaah melakukan pendaftaran haji.

Tata cara refund dana ibadah haji mesti disertai dokumen asli bukti pelunasan setoran dari BPIH, buku tabungan asli yang masih aktif atas nama calon haji beserta fotokopinya, identitas diri dan fotokopi identitas diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.

Selanjutnya, permohonan jamaah akan diverifikasi dan divalidasi. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, permohonan refund dana biaya haji segera diproses.

Seluruh tahapan pengembalian atau refund dana haji reguler ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 (sembilan) hari.

Waktu 9 hari tersebut meliputi dua hari proses di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten atau Kota, tiga hari di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), dua hari proses di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah.

Untuk diketahui, calon haji yang menarik kembali setoran dana pelunasan biaya haji 2020 tidak akan dikeluarkan dari antrean pelayanan haji.

Artinya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat tahun 1442 H/ 2021 M, meski sudah mengambil setoran pelunasan.

Calon haji hanya akan kehilangan hak antrean pelayanan haji, apabila ia menarik dana setoran awal dan setoran pelunasan biaya haji.

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Kementerian Agama ada 198.765 calon haji reguler yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X