Kemnaker Pastikan Cuti Bersama Potong Cuti Tahunan, Warganet Kesal Defenisi Tak Diatur UU

- Kamis, 19 Januari 2023 | 16:13 WIB
Ilustrasi cuti bersama yang ternyata memotong jatah cuti tahunan. (Instagram/Kemnaker)
Ilustrasi cuti bersama yang ternyata memotong jatah cuti tahunan. (Instagram/Kemnaker)

Pemerintah menetapkan Hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sebagai hari cuti bersama libur Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Namun anehnya melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksaan Cuti bersama Pada Perusahaan, cuti bersama ternyata mengurangi hak cuti tahunan pekerja.

"Rekanaker yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan Rekanaker. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," tulis media sosial resmi Kemnaker di Instagram seperti yang dikutip Indozone, Kamis (19/1/2023).

Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serkiat pekerja/buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan RI (@kemnaker)

Baca juga: Daftar Hari Libur 2023: Cuti Bersama, Tanggal Merah, dan Hari Raya

"Penting untuk dipahami ya Rekanaker!," tulis akun tersebut.

Cuti bersama ini pun menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang mengira kalau cuti bersama dianggap sebagai hari libur nasional sehingga jadi multitafsir.

"Cuti bersama tidak diatur definisinya dalam UU Ketenagakerjaan, sebaiknya diatur terlebih dahulu agar tidak multitafsir," kata seorang warganet membalas postingan Kemnaker tersebut.

"Sudah terjadi beberapa periode rezim om masalah nya jadi keterusan, krn seharusnya justru yg sepele seperti ini yg di perlukan para pekerja," balasnya lain.

Baca juga: Pengamat Sebut Cuti Bersama Lebaran akan Beri Dampak Positif bagi Sektor Pariwisata

Oleh sebab itu pentingnya penafsiran cuti bersama ini diatur dalam undang-undang sehingga pelaksanaannya jelas dan tidak menimbulkan berdebatan.

Diketahui sepanjang 2023 ini pemerintah menetapkan 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama.

Sebelumnya Menparekraf, Sandiaga Uno mengusulkan agar penetapan hari kejepit jadi hari cuti bersama sebagai bagian dari kebijakan untuk mendorong mobilitas warga disektor ekonomi kreatif dan pariwisata.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X