Viral Mahasiswa Tebar Uang Mainan di Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Protes soal Judi

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 20:00 WIB
Mahasiswa protes di tengah Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi. (Instagram/lambe_turah)
Mahasiswa protes di tengah Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi. (Instagram/lambe_turah)

Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-26 tahun Kota Bekasi di gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (10/3/2023), diwarnai aksi seorang pemuda menebar uang mainan.

Pemuda yang merupakan Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bekasi itu menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ia duga dari perjudian.

Dilihat dalam unggahan yang dibagikan akun Instagram @lambe_turah, pemuda yang awalnya tampak duduk di bangku lantai dua itu tiba-tiba bangun dan memberikan orasi.

Ia bersuara sambil menebar uang mainan tepat ketika anggota DPRD duduk untuk mendengarkan sambutan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Lembaran uang mainan yang dilempar dari lantai dua itu pun terjatuh ke bawah, di atas kepala para anggota DPRD yang duduk.

"Silakan kalian mengklarifikasi karena itu melanggar Perda nomor 11 tahun 2005. Jangan rusak Kota Bekasi yang insan ini dengan hasil perjudian yang haram dan melanggar Undang-undang," ujar pemuda tersebut setelah melempar lembaran uang palsu.

Sontak Plt Wali Kota yang sedang memberi sambutan langsung berhenti berbicara demi melihat mahasiswa tersebut melakukan aksinya. Sementara, mahasiswa itu sendiri langsung dibawa petugas keamanan setelah selesai melempar uang.

Baca juga: Dindik Palangka Raya Terapkan Program Kampus Mengajar, Mahasiswa Belajar di Luar

Berujung Minta Maaf

-
Mahasiswa protes di tengah Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi. (Instagram/lambe_turah)

Dari informasi lanjutan, mahasiswa bernama Ramhad Dani itu diketahui telah meminta maaf. Ia mengakui kekeliruannya usai mendengar penjelasan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduganya dari perjudian.

Dani mendapat penjelasan itu saat dibawa ke ruang transit DPRD Kota Bekasi.

Baca juga: Penuh Haru! Mahasiswa Ini Wisuda di Ranjang Rumah Sakit Ditemani Kedua Sahabatnya

Sebelumnya, Dani sendiri menyoroti tentang PAD hiburan sebesar Rp17 miliar dengan nomenklatur pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan yang diterima Pemkot Bekasi.

Dirinya menduga ada indikasi jika PAD yang diterima dari perjudian. Hal ini telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 Kota Bekasi tentang Perjudian pada nomenklatur permainan ketangkasan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Ada dari Sumatra, Ini 3 Smart City di Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 11:35 WIB

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB
X