Pria Ini Minta Jimat ke Dukun Agar Tak Terlihat Saat Merampok, Malah Bernasib Sial

- Sabtu, 11 September 2021 | 12:30 WIB
Ilustrasi dukun. (Istimewa)
Ilustrasi dukun. (Istimewa)

Saat kebutuhan mendesak, beberapa orang yang ekonominya kurang beruntung biasanya akan menggunakan cara cepat untuk mendapatkan uang, dengan merampok salah satunya.

Saat akan melakukan aksi, banyak diantaranya yang meminta pertolongan dari 'orang pintar' untuk membantunya agar tak ketahuan saat merampok. Seperti yang dilakukan oleh pria di Iran ini.

Dikutip dari Metro, Sabtu (11/9), pria tersebut diketahui datang ke dukun untuk membantunya dalam beraksi. Ia datang ke dukun setempat pada 2006 lalu, dengan permintaan agar tak bisa dilihat orang.

Dukun itu lalu mengabulkan permintaan si pria dengan meminta tarif sebesar 5 juta rial Iran atau setara Rp1,6 juta. Pria itu pun setuju dengan harapan jika jimat yang diberikan akan membawa keberuntungan.

Si dukun lalu menjelaskan ke pria itu jika jimatnya harus diikat di lengannya dan akan membuatnya tak terlihat. Tanpa menunggu lama, si pria itu pun bergegas ke bank untuk melakukan perampokan.

Percaya dan yakin dengan jimat itu, ia dengan percaya diri masuk ke sebuah bank. Ia pun dengan santai mengambil uang nasabah di bank itu.

Namun bukannya uang yang didapat, pria itu malah ketiban sial. Jimat yang diberikan itu ternyata tak berfungsi sama sekali,  membuatnya harus menerima pukulan berkali-kali dari orang yang ada di bank sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi.

Usai diproses oleh pihak kepolisian, pria itu lalu menjalani persidangan. Saat di pengadilan, ia mengatakan jika dirinya pergi ke dukun dan membayarnya agar diberikan jimat untuk tak terlihat.

Walau begitu, si pria pun akhirnya sadar jika ia hanya menjadi korban penipuan dari dukun palsu. Kini ia harus menerima hukuman akibat perbuatannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Terkini

Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB

4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB
X