Hukum Ngupil dan Mengorek Telinga di Siang Hari saat Ramadan, Bisa Batalkan Puasa?

- Kamis, 30 Maret 2023 | 13:05 WIB
Ilustrasi orang mengupil (Freepik/sevendeman)
Ilustrasi orang mengupil (Freepik/sevendeman)

Entah karena risih atau gatal, beberapa suka tidak sadar ngupil atau mengorek telinga di siang hari saat puasa Ramadan. Tapi, bener enggak sih ngupil atau mengorek telinga bisa membatalkan puasa? Gimana hukumnya dalam Islam?

Kyai Syamsul Marif, seperti yang diungkap dalam kanal YouTube NU Channel mengatakan, berdasarkan pendapat dari Syeikh Zainuddin Al-Malibari, hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya barang atau sesuatu jauh ke dalam rongga tubuh.

"Menurut pendapat Syeikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu'in, beliau berpendapat 'dan batal puasanya sebab masuknya barang sekalipun kecil atau sedikit ke tempat apa yang disebut dengan jauh atau rongga dalam. Artinya kalau kita memasukkan sesuatu itu bisa masuk sampai ke rongga dalam, itu baru membatalkan puasa," kata Kyai Syamsul Marif.

Puasa Batal Jika Pakai Alat

-
Ilustrasi orang mengorek telinga (Freepik/8photo)

Dia mencontohkan memasukkan cutton bud ke dalam kuping bisa membatalkan puasa. Lain halnya ketika ngupil atau mengorek-ngorek telinga menggunakan tangan, itu tidak membatalkan puasa. Karena tidak masuk ke dalam rongga tubuh yang jauh.

Baca juga: Hati-Hati! Kebiasaan Ngupil Bisa Meningkatkan Risiko Alzheimer dan Demensia

"Misalnya memasukkan cutton bud ke dalam kuping, itu baru masuk ke dalam. Tetapi kalau hanya sekadar jari, ngupil atau korek-korek kuping itu masih ada di luar, maka tidak membatalkan puasa," sambung Kyai Syamsul.

Jika ditarik kesimpulan, ngupil atau mengorek telinga bisa membatalkan puasa jika menggunakan alat dan jangkauannya jauh ke dalam rongga.

Sementara itu, Syeikh Taqiyuddin dalam kita Kifayatul Akhyar menjelaskan ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum.

Puasa bisa batal ketika seseorang dengan sengaja makan dan minum padahal belum tiba waktu berbuka. Sedangkan bagi orang yang tidak sengaja, maka tidak akan membatalkan puasa.

"Demikian pula pendapat Syeikh Taqiyuddin, dalam kitabnya kifayatul akhyar, beliau mengatakan, ketahuilah sesungguhnya bagi orang yang puasa harus menahan dari perkara yang bisa membatalkan puasa," paparnya.

"Yang bisa membatalkan puasa itu ada beberapa macam antara lain: makan dan minum, sekalipun sedikit ketika disengaja. Kalau tidak disengaja, alhamdulillah itu rezeki, lupa," ungkapnya.

Baca juga: Gak Disangka-sangka! Ngupil Punya Beberapa Manfaat Bagi Kesehatan, Lho!

Di sisi lain, berdasarkan pendapat dari Imam Maliki dan Imam Al Ghazali, perkara ngupil dan mengorek telinga belum membatalkan puasa.

"Namun demikian, menurut pendapat Maliki dan Imam Al Gazhali, demikian itu belum sampai membatalkan ibadah puasa," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Ada dari Sumatra, Ini 3 Smart City di Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 11:35 WIB

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB
X