Hukum Keramas dan Potong Rambut ketika Puasa dalam Islam

- Rabu, 13 Mei 2020 | 15:31 WIB
Ilustrasi memotong rambut (Freepik)
Ilustrasi memotong rambut (Freepik)

Coba ingat-ingat lagi, pernah tidak kamu dilarang orang tua untuk keramas dan potong rambut di siang hari saat sedang puasa?

Keramas dan potong rambut saat puasa masih kerap dianggap sebagai dua hal yang membatalkan puasa. Namun, bagaimana sebenarnya hukum keramas dan potong rambut saat puasa menurut Islam?

Dalam artikel ini, Indozone akan mengulas tentang hukum keramas dan potong rambut saat puasa menurut syariat Islam.

Hukum Keramas dan Potong Rambut saat Puasa

-
Ilustrasi keramas (hairsclap.com)

Sebagian orang masih banyak beranggapan bahwa berkeramas dan memotong rambut pada siang hari ketika sedang berpuasa, bisa membatalkan puasa.

Beberapa ulama berpendapat bahwa aktivitas mencuci dan memotong rambut tidak diperbolehkan. Namun di sisi lain, ada pendapat yang mengatakan bahwa dua hal tersebut tidak membatalkan puasa, melainkan hanya mengurangi pahala puasa saja.

Dalam ketentuan sesuai syariat Islam, menyiram air ke kepala -dalam hal ini berkeramas- ketika sedang berpuasa, ternyata diperbolehkan.

Diriwayatkan oleh Abu Bakr, "Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa." (H.R Abu Daud no. 2365)

Hadist di atas secara tidak langsung merupakan dalil yang memperbolehkan orang berpuasa untuk menyegarkan badan dari cuaca yang cukup terik dengan mengguyur air pada sebagian atau semua badan.

Selain itu, Rasulullah juga pernah melakukan mandi junub ketika memasuki waktu Subuh. Lalu setelahnya, beliau pun melanjutkan puasa hingga waktu berbuka tiba.

Dari Aisyah RA disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam ketika waktu Subuh masih dalam keadaan junub, kemudian ia mandi, dan (melanjutkan) puasa. (H.R Bukhari Muslim)

-
Ilustrasi memotong rambut (Freepik)

Dengan begitu, hukum keramas atau mencuci rambut saat sedang puasa menurut syariat Islam adalah mubah (boleh).

Kemudian, Ibnu Umar radhiyallallahu 'anhu juga pernah membasahi pakaian dengan meletakkannya di atas kepala ketika sedang puasa.

Adapun ketentuan keramas di tengah hari bulan puasa, di antaranya:

  • Keramas dapat dilakukan kapan saja saat puasa, namun pelaksanaannya harus hati-hati dan pelan supaya tidak ada air yang masuk ke mulut atau lubang tubuh lain.
  • Apabila ragu keramas saat puasa, maka sebaiknya tundalah hingga waktu berbuka puasa tiba, bisa di antara waktu salat Magrib dan Isya atau sebelum melakukan salat Tarawih.
     

Jika aktivitas keramas di siang hari saat puasa tidak membatalkan puasa, maka sama halnya dengan memotong rambut.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

Ada dari Sumatra, Ini 3 Smart City di Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 11:35 WIB

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB
X