Jangan Tunggu Viral, Lapor ke Sini Kalau Kamu Alami Kekerasan Seksual!

- Jumat, 25 November 2022 | 19:00 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Freepik/lobachad)
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Freepik/lobachad)

Tak dapat dipungkiri, media sosial menjadi salah satu tempat pengaduan bagi seseorang yang merasa dirugikan, salah satunya korban kekerasan seksual. Setelah viral di media sosial, korban pun baru mendapat berbagai arahan untuk mendapat pendampingan.

Lantas, apakah korban kekerasan seksual harus mengadu di media sosial terlebih dahulu agar kasusnya terselesaikan?

Perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) An Nissa Yovani mengakui, lembaganya kerap mendapat laporan terkait kasus kekerasan seksual yang viral di media sosial. Namun ia mengingatkan, kasus kekerasan seksual dapat dilaporkan ke lembaga anti kekerasan seksual tanpa harus 'viral' terlebih dahulu.

"Kalau di KOMPAKS kita sering mendapat aduan kasus viral di Twitter, di Instagram. Kalau rame di Twitter atau di Instagram kita langsung melakukan penanganan dengan menghubungi korban melalui DM (Direct Message)," katanya dalam acara Diskusi 16 Hari Melawan Kekerasan Berbasis Gender: Menciptakan Ruang Aman untuk Dukung Pekerjaan dan Pemberi Kerja, di Bale Nusa, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

Cara Laporkan Kekerasan Seksual

-
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Freepik/aleksrybalko)

Lebih lanjut wanita yang akrab disapa Yovani itu mengatakan, jika mendapat laporan, pihak lembaga akan melakukan beberapa pendekatan antara lain:

1. Menghubungi Pihak Korban

Yovani memaparkan, hal pertama yang lembaga akan lakukan adalah melakukan komunikasi dengan korban. 

"Pertama, kita akan tanyakan lokasi korban dimana. Kemudian ditanyakan apakah sudah punya pendamping atau butuh bantuan butuh lain, seperti bantuan psikologis, hukum, atau lainnya," ungkapnya.

2. Beri Layanan Konsultasi

Dari banyak kasus, kebanyakan korban kekerasan seksual yang viral di media sosial kerap memberikan identitas pelaku. Hal ini tentunya berbahaya dan sebenarnya merugikan bagi pihak korban.

Baca juga: Cerita Mendikbud Nadiem Saat Terbitkan Permen soal Kekerasan Seksual: Saya Difitnah!

Menurut Yovani, jika korban setuju untuk mendapat pendampingan, lembaga akan memberikan masukan untuk sementara menghapus unggahan yang dipublikasi. 

"Kita biasanya akan minta take down postingannya saat korban mengungkapkan identitas pelaku. Karena ini berbahaya bagi korban, bisa kena pasal UU ITE dan konsekuensi lainnya," ujarnya.

Baca juga: Anifah Suryani Speak Up Kasus Kekerasan Seksual, Siap Tampil di #YourVoiceMatters

3. Atur Jenis Bantuan

Setelah konsultasi, korban selanjutnya akan diberikan pilihan untuk menindaklanjuti kejadian. Kemudian pihak lembaga akan memberikan beberapa jenis bantuan. 

"Kita ngga akan sugar-coating mereka, kita akan blg ke korban ini berbahaya. Nantinya semua kita kembalikan ke korban dilanjutkan ke pihak terkait. Nanti ada ahli, psikolog, dan ahli hukum," pungkas Yovani.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Ada dari Sumatra, Ini 3 Smart City di Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 11:35 WIB

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB
X