Tak Bisa Asal, Berhubungan Sex di Bulan Ramadan Ada Syaratnya

- Selasa, 28 April 2020 | 11:41 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri. (Pexels/Nur Andi Ravsanjani Gusma)
Ilustrasi pasangan suami istri. (Pexels/Nur Andi Ravsanjani Gusma)

Bagi pengantin baru, mungkin bertanya-tanya apakah boleh melakukan hubungan badan dengan pasangan di bulan Ramadan? Jawabannya adalah boleh, namun ada syaratnya.

Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum, serta menahan hawa nafsu yang dapat membatalkannya. Hawa nafsu lain yang dimaksud adalah nafsu untuk berhubungan badan antara suami dan istri.

Artinya, pada saat waktu puasa, yaitu dari fajar (Subuh) hingga terbenamnya matahari (Maghrib), berhubungan badan tidak boleh dilakukan. Namun pasangan suami istri masih bisa melakukannya di malam hari maupun menjelang sahur.

-
Ilustrasi pasangan suami istri. (freepik)

Apabila suami istri melakukan hubungan badan sebelum waktu imsak, harus menyegerakan mandi junub sebelum terbit fajar atau Subuh.

Namun jika suami istri melakukan hubungan badan di siang hari pada bulan Ramadan, maka wajib membayar kafarat atau denda yang wajib dibayar. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, ada tiga jenis kafarat yang harus dipenuhi apabila suami istri melakukan hubungan badan di waktu puasa.

Kafarat yang harus dipenuhi meliputi membebaskan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, dan memberi makan 60 orang miskin. Pasangan suami istri harus memenuhi satu dari tiga jenis kafarat tersebut.



Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB

4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB
X