5 Rukun Nikah dalam Islam yang Wajib Umat Muslim Pahami

- Selasa, 17 Mei 2022 | 18:07 WIB
Ilustrasi pernikahan (unsplash.com/@drewcoffman)
Ilustrasi pernikahan (unsplash.com/@drewcoffman)

Setiap umat Muslim yang ingin melangsungkan pernikahan perlu memenuhi rukun nikah terlebih dahulu. Rukun nikah ini merupakan dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan. 

Rukun itu sendiri harus dipenuhi karena merupakan bagian dari ibadah. Dalam hal ini, nikah merupakan ibadah dan bersifat menyempurnakan agama.

Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz 11, hal. 41, rukun nikah ialah:

“Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan sighat.”

Berikut ini beberapa rukun nikah yang wajib umat Muslim pahami

1. Calon Mempelai Pria 

-
Ilustrasi mempelai pria (unsplash.com/@heathamilla)

Rukun nikah yang pertama adalah adanya calon mempelari pria. Tanpa kehadiran mempelai pria, pernikahan tidak akan mungkin dijalankan. Jika mempelai pria diwakilkan pun, pernikahan yang dijalankan akan menjadi tidak sah. 

selain calon mempelai pria harus hadir, Ia pun harus memenuhi syarat menjadi mempelai pria dalam Islam. Syarat mempelai pria tersebut diantaranya, beragama islam, laki-laki asli (tulen), bukan mahram, dan mengetahui wali yang benar bagi akad nikah. 

Tak hanya itu, mempelai pria juga tidak boleh dalam keadaan menikah dan mempunyai 4 orang istri dalam satu waktu, tidak dalam suasana haji atau umrah, dan paham bahwa wanita yang akan dinikahi dah hukumnya dijadikan sebagai istri. 

2. Calon Mempelai Wanita 

-
Ilustrasi mempelai wanita (instagram.com/thebridestory)

Masih sama seperti calon mempelai pria, calon mempelai, yang menjadi rukun nikah kedua, juga harus hadir dalam pernikahan. Jika ada mempelai wanita, maka pernikahan tidak bisa dijalankan. Selain itu, jika mempelai wanita diwakilkan, pernikahan juga menjadi tidak sah. 

Selain itu, calon mempelai wanita juga harus dipastikan memeuhi syarat sebagai calon pengantin wanita dalam Islam. Syarat mempelai wanita tersebut diantaranya, beragama Islam, perempuan asli (tulen), bukan mahram, akil baligh dan bukan seorang khuntsa (mempunyai dua alat kelamin). 

Calon mempelai wanita pun tidak boleh dalam keadaan berhaji atau umrah dan tidak dalam masa iddah (waktu menunggu sejenak sebelum menikah), bukan istri orang lain. 

3. Wali Nikah 

-
Ilustrasi wali nikah (sumsel.kemenag.go.id)

Setelah kedua mempelai pernikahan ada, wali nikah menjadi rukun nikah ketiga yang harus dipenuhi. Dalam hal ini, wali nikah adalah seseorang yang memiliki hak penuh untuk menikahkan pengantin wanita dengan pengantin wanita.

Biasanya, wali nikah bisa datang dari ayah, kakek, saudara laki-laki kandung (kakak ataupun adik), saudara laki-laki seayah, paman (saudara laki-laki ayah), anak laki-laki paman dari jalur ayah, dan wali hakim jika memenuhi syarat menjadi wali.

Dalam hal ini, jika menghadirkan wali hakim, artinya wali nasab sudah tidak ada atau tidak mungkin untuk menghadirkannya karena tidak diketahui tempat tinggalnya. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

5 Contoh Hak Siswa di Sekolah yang Kamu Harus Tau!

Kamis, 11 April 2024 | 09:10 WIB
X