Sosok Sudrajad Dimyati Hakim Agung yang Jadi Tersangka KPK, Terima Suap Urus Perkara

- Jumat, 23 September 2022 | 15:48 WIB
KPK menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka terima suap. (Antara)
KPK menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka terima suap. (Antara)

Sosok Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK total menetapkan 10 tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Redi (RD) dan Albasri (AB).

Sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Kasus dugaan suap terhadap hakim agung Sudrajat Dimyati terkait dengan putusan kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian dilakukan upaya hukum di tingkat kasasi pada MA.

Baca juga: KPK Ingatkan Hakim Agung Sudrajad Agar Kooperatif Serahkan Diri

Siapakah Hakim Agung Sudrajat Dimyati?

Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. Dia diketahui pernah menempuh pendidikan SMAN 3 Yogyakarta.

Dia kemudian diketahui lulus sarjana Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Sementara itu pendidikan magister ditempuh di kampus yang sama dengan mengambil studi Ilmu Hukum.

Diketahui sebelum menjadi Hakim Agung, Sudrajad pernah menduduki sejumlah posisi.

1. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2008.
2. Hakim di Pengadilan Tinggi Maluku sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.
3. Hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, sekaligus menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.
4. Jadi Hakim Agung 2014

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Agung Sudrajad Dimyati tercatat memiliki total harta kekayaan sejumlah Rp 10.777.383.297 atau Rp 10,7 miliar.  LHKPN itu dilaporkan Sudrajad pada 10 Maret 2022 untuk periodik 2021.

Saat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, Sudrajad pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menjadi calon hakim agung di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Akan tetapi, saat itu Sudrajad tidak lolos karena diterpa isu suap di toilet DPR yang juga menyeret Bahruddin Nashori yang ketika itu merupakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X