Jangan Sampai Buta! Ini 6 Alasan Mengapa Kamu Harus Melek Hukum

- Selasa, 8 November 2022 | 11:20 WIB
Ilustrasi melek hukum (freepik.com)
Ilustrasi melek hukum (freepik.com)

Tak hanya mahasiswa atau orang yang berprofesi di bidang hukum yang harus mengerti bagaimana hukum di Indonesia dan dunia ini berjalan, tetapi masyarakat secara umum dan menyeluruh juga harus melek akan hukum. 

Mengapa demikian? hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Pengertian tersebut menunjukan bahwa hukum adalah salah satu hal krusial yang mampu mengatur segala hal yang ada di dunia, mulai dari kehidupan masyarakat hingga alam. 

Oleh karenanya, masyarakat umum dan awam juga tak boleh buta akan hukum. Ini enam alasan penting mengapa kita harus memiliki pegatahuan yang cukup soal hukum. 

Berbagai Alasan Kamu Harus Melek Hukum

-
Ilustrasi melek hukum (freepik.com)

Di zaman yang serba mudah ini, belajar soal hukum tidaklah sulit untuk dilakukan. Berbagai jurnal, kasus, buku, dan praktisi bisa kamu akses dengan mudahnya. 

Bahkan, beberapa serial tontonan saat ini pun menyediakan alur yang membuat kita melek hukum 

Mempelajari hukum membuat kamu, sebagai awam, lebih mengerti dan aware akan peraturan yang ada di sekitar, terutama yang berhubungan langsung dengan kehidupan. 

Beberapa hal ini bisa kamu dapatkan jika kamu tidak buta hukum. 

1. Mengetahui hak dan kewajiban 

Sebagai warga yang mendiami suatu negara, tentu kamu memiliki sejumlah kewajiban yang harus kamu penuhi dan hak yang harus kamu dapatkan. 

Segala kewajiban dan hak warga negara tersebut tercantum di berbagai peraturan hukum. 

Misalnya, kewajiban warga negara untuk membayar pajak tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Di sisi lain, hak yang harus kamu dapatkan sebagai warga negara dapat kamu pahami melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Adapun jika kamu seorang pekerja kamu bisa memahami Undang-Undang Ketenagakerjaan yang di dalamnya tertuang aturan mengenai hak dan kewajiban dalam bekerja.

2. Lebih sadar akan aturan 

Memiliki masyarakat yang teratur merupakan cita-cita suatu bangsa. Ketika masyarakatnya melek akan aturan hukum yang ada di negara tersebut, maka akan tercipta masyarakat yang lebih teratur dan tertata. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X