Hukum Mengganti Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

- Senin, 11 Mei 2020 | 11:13 WIB
Ilustrasi ibu menyusui (Unsplash/@jonathanborba)
Ilustrasi ibu menyusui (Unsplash/@jonathanborba)

Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi setiap orang yang beragama Islam (umat Muslim). Namun, Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka yang tidak bisa menjalankan puasa Ramadan.

Hal itu bisa terjadi karena seseorang sakit, haid (menstruasi), sedang hamil dan menyusui, atau karena sudah lanjut usia.

Bagi ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak menjalankan puasa Ramadan. Jika sudah melewati masa hamil dan menyusui, maka wajib hukumnya untuk mengganti puasa pada hari lain di luar bulan Ramadan.

Namun, jika seseorang merasa berat untuk membayar utang puasa Ramadan yang bolong dengan berpuasa, maka bisa mengganti puasa Ramadan dengan membayar fidyah.

Fidyah dilakukan dengan memberi makan orang miskin. Jumlah orang yang akan diberi fidyah haruslah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan (bolong).

Hukum Mengganti Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

-
Ilustrasi ibu hamil (Unsplash/@anastasiiachepinska)

Ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak qadha puasa dan mengganti puasa Ramadan yang bolong tersebut dengan membayar fidyah.

Dalam Alquran, kondisi ibu hamil dan menyusui disebut seperti "wahnan 'ala wahnin" (artinya lemah yang bertambah-tambah).

Lalu, bagaimana hukum mengganti puasa bagi ibu hamil dan menyusui menurut syariat Islam? Terkait hal ini, ada beberapa pendapat berbeda dari para ulama.

  • Ulama Mazhab Hanafi

Ulama mazhab Hanafi dari Abu Hanifah, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur, mewajibkan qadha (ganti) puasa saja tanpa perlu membayar fidyah.

Menurut ulama mazhab Hanafi, ibu hamil dan menyusui mirip dengan orang yang sakit. Adapun hukum ganti puasa bagi orang sakit yakni dengan berpuasa pada hari lain di luar bulan Ramadan.

"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditingggalkan itu pada hari-hari yang lain." (Q.S Al-Baqarah ayat 184)

  • Ulama Ibnu Umar dan Ibnu Abbas

Sementara, pendapat ulama lain mengatakan bahwa hukum mengganti puasa Ramadan bagi ibu hamil dan menyusui, cukup dengan membayar fidyah tanpa perlu mengqadha puasa.

Pendapat ulama tersebut berazaskan dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan orang miskin."

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

Ada dari Sumatra, Ini 3 Smart City di Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 11:35 WIB

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB
X