Syarat Lengkap dan Besaran Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

- Kamis, 6 Februari 2020 | 11:38 WIB
Pemberian KJP Plus di Jakarta (Instagram/@aniesbaswedan)
Pemberian KJP Plus di Jakarta (Instagram/@aniesbaswedan)

Bagi kamu masyarakat DKI Jakarta, tentu sudah pernah mendengar tentang Kartu Jakarta Pintar (KJP), kan? Lalu, KJP ini sebenarnya apa sih?

Nah #KAMUHARUSTAU, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis dari pemerintah untuk memberikan akses pendidikan sampai tamat SMA/SMK/MA bagi warga DKI Jakarta yang tergolong tidak mampu.

Dana program KJP berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Saat ini, KJP berganti nama menjadi KJP Plus dengan manfaat yang sama.

Aturan mengenai program KJP Plus tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) KJP Plus Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus.

Manfaat Bagi Siswa Penerima KJP Plus

-
Ilustrasi para siswa penerima KJP Plus (Instagram/@disdikdki)

Dari laman resmi KJP DKI Jakarta, manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain:

  1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat SMA untuk mendukung pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun.
  2. Meringankan biaya operasional pendidikan, seperti peralatan sekolah sampai biaya ekstrakurikuler.
  3. Mendapatkan fasilitas transportasi gratis dari rumah ke sekolah dengan menunjukkan KJP Plus.
  4. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  5. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan nonformal, seperti di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
  6. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah.
  7. Meningkatkan kesiapan siswa untuk memasuki dunia kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
     

Untuk lebih lengkapnya, fasilitas program KJP Plus dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

-
Fasilitas Program KJP Plus (kjp.jakarta.go.id)

Sasaran Penerima KJP Plus

-
Pemberian KJP Plus di Jakarta (Instagram/@aniesbaswedan)

Adapun sasaran siswa penerima KJP Plus yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai berikut:

  • Anak berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu
  • Anak dari keluarga Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
  • Anak dari Keluarga Pekerja/Buruh yang memiliki KTP daerah (dengan besaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 kali UMP) dan tidak dibatasi oleh masa kerja.
     

Persyaratan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

-
Pemberian Kartu Jakarta Pintar Plus (Instagram/@aniesbaswedan)

Bagi siswa yang berhak menerima KJP Plus, harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Warga DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin (SKTM) yang diketahui orang tua dan Ketua RT setempat.
  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  • Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
  • Menandatangani lembar Pakta Integritas yang telah disediakan.
  • Berperilaku baik, meliputi tidak merokok/menggunakan narkoba, tidak membolos, tidak terlibat perkelahian/tawuran, dan tidak berbuat asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
     

Besaran Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

-
Sosialisasi program KJP Plus oleh Bank DKI (Instagram/@bank.dki)

Umumnya, siswa penerima KJP Plus akan mendapatkan dana setiap bulan dan besaran dana pada setiap jenjang pendidikan akan berbeda-beda.

Bagi peserta didik di sekolah swasta, akan mendapat tambahan SPP. Sedangkan, peserta didik di sekolah negeri tidak diberikan dana SPP karena pendidikan di sekolah negeri DKI Jakarta sudah gratis.

Berikut ini rincian besaran dana KJP Plus setiap jenjang pendidikan:

-
Besaran dana KJP Plus setiap jenjang pendidikan (kjp.jakarta.go.id)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Terkini

20 Puisi Galau tentang Cinta yang Bikin Baper

Minggu, 12 Mei 2024 | 19:40 WIB
X