Ibu Tiri yang Siksa dan Rantai Anaknya Ternyata Guru untuk Anak Autis

- Minggu, 24 Juli 2022 | 14:31 WIB
Orangtua yang siksa anak di Bekasi jadi tersangka. (@restrobekasikota_official)
Orangtua yang siksa anak di Bekasi jadi tersangka. (@restrobekasikota_official)

Ibu tiri di yang siksa dan rantai anaknya ternyata adalah seorang guru untuk anak autis di sebuah yayasan di Bekasi. Dilihat di akun Instagram resminya, ibu sambung yang diketahui bernamaa Anggi Rigola itu cukup sering membagikan kegiatan mengajarnya.

Setelah vira dan identitasnya terungkap, pihak yayasan tempat Anggi bekerja, Rumah Autis pun memberikan klarifikasinya. Rumah Autis sangat menyayangkan perilaku Anggi.

"Rumah autis sebagai lembaga sosial yang sudah berkomitmen untuk fokus pada pendidikan anak berkebutuhan khusus, sangat prihatin dan tidak menyangka sama sekali jika ada dari salah sau relawan guru ikut terkait dengan pemberitaan tersebut," demikian keterangan resmi dari Rumah Autis.

Pihak yayasan juga mengatakan bahwa Anggi tidak pernah menyampaikan kondisi keluarganya. Selama ini, Anggi selalu bekerja dengan baik dan lembut mendidik anak-anak berkebutuhan khusus yang ditampung di yayasan mereka.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Rumah Autis (@rumahautis)

Atas perbuatannya, Anggi telah dinonaktifkan sebagai guru di Rumah Autis dan bersedia melakukan terapi khusus untuk anak sambung Anggi bila dibutuhkan.

Baca juga: Viral Video Anak Jalan Ngesot dengan Kaki Dirantai, Ngaku Kabur Usai Disiksa Ibu Tiri

Rumah Autis juga menginformasikan bahwa semu guru di yayasannya sudah mendapat pelatihan tentang mendampingi anak berkebutuhan khusus.

"Kami meminta berbagai pihak tidak mengkaitkan pemberitaan tersebut dengaan lembaga dimana relawan bekerja. Peristiwa ini diluar pengawasan kami sebagai lembaga, dimana pihak relawan tidak memberikan indikasi atau isyarat apapun dengan permasalahan personal yang sedang dihaddapi," tutup Rumah Autis.

Sudah ditetapkan sebagai tersangka

Setelah kasusnya viral dan dilakukaan pemeriksaan oleh polisi, orangtua yang siksa anak laki-lakinya itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Anggi dan suaminya (ayah kandung korban) terbukti melakukan penyiksaan dan penelantaran anak.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 RI no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Kurungan Paling Lama 3 Tahun 6 Bulan Atau Denda Rp 72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).

Kini, keduanya sudah berbaju tahanan dan siap menjalani hukuman di balik jeruji besi. Sementara itu, korban sudah berada di tempat aman di Dinas Sosial setempat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB

4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB
X